PACUNEWS.COM, SIBOLGA | Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di jalan Lintas Sibolga – Padang Sidempuan, Kecamatan Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah. (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut)
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH menjelaskan, pada hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 14.45 WIB, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan Penyelidikan terhadap seorang pria yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jl. Lintas Sibolga – Padang Sidempuan.
“Tim Satnarkoba langsung melakukan pengincaran terhadap pelaku dan berhasil membekuk pelaku berinisal MRZ Alias J dari jalan Lintas Sibolga – PSP tepatnya di samping Basarnas,” Ujar Kapolres melalui Rahmad.
Setelah berhasil mengamankan MRZ Alias J (31), personil tim Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 4 Paket Sabu dengan Berat Total 1,19 gram yang diselipkan di dalam jaket berwarna coklat yang dikenakan Pelaku.
“Personil juga berhasil menemukan uang tunai sejumlah Rp 34.000 dan satu potongan plastik merah. Semua Barang Bukti tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” Jelasnya.
Hal itu juga diketahui, bahwa pelaku MRZ alias J adalah warga jalan kampung Kelapa Dua, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapang.
Dalam kasus penyalahan narkotika tersebut pelaku MRZ dan barang bukti langsung dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
“Dalam keberhasilan ini adalah merupakan bukti keseriusan Polres Sibolga dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga dan juga kami mengimbau agar Masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait Penyalahgunaan Narkotika,” Imbuh Rahmad.(Ded)