PACUNEWS.COM, SIBOLGA | Kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Sibolga yang belakangan ini mengalami defisit merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sibolga.
Hal ini disampaikan Yusran Pasaribu, mantan pimpinan DPRD Sibolga periode 1999 hingga 2009, saat dimintai tanggapannya mengenai kondisi defisit APBD Kota Sibolga, Kamis (4/7/2024).
Permasalahan ini, juga sebelumnya diviralkan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kota Sibolga berinisial DAL, melalui media sosial.
Dalam postingan di akun Facebook pribadinya, oknum ASN tersebut mengungkapkan persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan iuran asuransi pegawai non ASN Pemkot Sibolga. Wali Kota Sibolga dituding bertanggungjawab penuh terhadap sejumlah permasalahan itu, yang dikaitkannya dampak dari defisit anggaran daerah.
Sebaliknya, Yusran berpendapat tidak tepat bila hanya Wali Kota atau Pemda mutlak dipersalahkan dalam persoalan defisit anggaran daerah.
Menurutnya, DPRD juga seharusnya ikut dipersalahkan dan diminta pertanggungjawaban dari fungsi Legislasi, Anggaran, serta Pengawasan.
Fungsi Legislasi diwujudkan dalam pembuatan peraturan daerah bersama kepala daerah, fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan APBD bersama kepala daerah, fungsi Pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan PERDA dan APBD.
“Kalaupun pemerintah daerah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan APBD, maka DPRD harus lebih dipersalahkan karena tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. DPRD juga punya panitia anggaran untuk melakukan pembahasan hingga pengesahan rancangan APBD. Ketua DPRD sebagai ketua panitia anggaran dan Wakil Ketua DPRD sebagai wakilnya bersama beberapa orang anggota DPRD perwakilan fraksi masuk dalam panitia anggaran di DPRD,” ungkap Yusran.
Selain itu, Yusran juga menjelaskan, dalam alur penyusunan APBD, harus melalui sejumlah tahapan, di antaranya penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan penyiapan Surat Edaran (SE) kepala daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD).
“Semua tahapan penyusunan APBD dilakukan secara bersama antara Pemda dan DPRD. Jadi, lahirnya APBD melalui proses panjang. Lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan sejajar. Keduanya merupakan mitra dan tidak boleh saling menjatuhkan satu sama lain,” tandasnya. (Ded)