Berita  

Pj Bupati Tapteng Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 152 Kapala Desa se-Tapteng

 

 

PACUNEWS.COM, TAPTENG | Pj Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 152 orang Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Tapteng, berlangsung di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan, Kamis (4/7/2024).

 

Pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa ini, sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 873/DPMD /2024, Tanggal 28 Juni 2024, tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

Pj. Bupati Tapteng, Dr Sugeng Riyanta SH., MH., dalam pidatonya menyebutkan, pengukuhan tersebut merupakan amanat undang-undang, yang mana adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, dan atas Perintah Menteri Dalam Negeri, Bupati Wajib menyelenggarakan Pengukuhan dan Penyerahan secara simbolis surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

READ  Masinton Pasaribu Sebutkan Pilihan Masyarakat Tapteng Hanya Dua, Ditindas atau Perubahan

 

“Kepala Desa menduduki posisi strategis sebagai Pejabat, maka harus menyadari sebagai ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat harus melayani masyarakat dengan baik,” sebut Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).

 

Kata Sugeng, untuk mempercepat pembangunan di Desa, Kepala Desa harus mengelola Dana Desa masing-masing dengan baik, serta terarah dan tepat sasaran.

READ  KPU Tetapkan Paslon MAMA Nomor Urut 2 dan KEDAN nomor Urut 1

 

“Silahkan berkoordinasi dengan BPD masing-masing untuk menentukan Pembangunan skala prioritas kebutuhan mendesak yang akan dilaksanakan di desa. Serta saya titipkan, agar Kepala Desa untuk menganggarkan dana desanya untuk Penanganan Penurunan Stunting,” harapnya.

 

Pj Bupati Tapteng menghimbau kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang akan berlangsung pada November 2024.

 

 

“Penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati sebentar lagi akan di laksanakan, dan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024 mendatang, saya minta para kepala desa untuk tetap menjaga netralitas, karena Kepala Desa ini mempunyai kekuatan sehingga jangan sampai mau dimanfaatkan para Oknum.

READ  Dirut PLN Mendatang Idealnya Dari Kalangan Internal, Lebih Beretika dan Tidak Mengejar Kekayaan

 

Tak lupa Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., berharap kepada Kepala Desa agar solid dan terus bersinergi serta saling support, agar tugas sebagai Kepala Desa berjalan dengan sukses.

 

Pengukuhan jabatan tersebut, dihadiri oleh Pj Ketua TP. PKK Tapteng, Danlanal Sibolga, Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, perwakilan Kapolres Tapteng, mewakili Dansatradar, perwakilan Dandim 0211/TT, mewakili Kejari Sibolga, dan para Pimpinan OPD Tapteng, serta Camat se Kabupaten Tapanuli Tengah.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x