PacuNews.com – Kuantan Mudik hari Rabu (10/72024), Berawal dari pantauan Awak media di lapangan terlihat jelas adanya kegiatan Penambangan Emas tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik yang mengunakan Alat Berat bermerek Komatsu berwarna kuning di Desa Saik Sungai Batang Bantai Kecamatan Kuantan Mudik hari ini Rabu (10/72024)
Ditengah kesibukan agenda pacu jalur tingkat Provinsi Riau dan di Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi di saat APH melakukan kesibukan untuk pengamanan Pacu jalur, di saat itu lah Pemodal dan pelaku PETI Dengan mengunakan alat Berat melenggang bebas dan merasa aman untuk beraktifitas dari keterangan yang di peroleh di lapangan bahwa pemilik dari alat tersebut bernama Mijid.
Iya punya alat itu Kak orang kari namanya mijid saya lihat baru hari ini mereka beraktifitas semalam saat saya lewati jalan ini belum ada alat tersebut cuman ada tenda dari terpal berwarna biru saja, dan hari ini sudah ada mobil pickup L 300 diatas mobil tersebut ditemukan ada mesin penyedot air yang sedang mesinnya hidup untuk kebutuhan air pada Pertambangan emas Tanpa izin tersebut dan di duga mereka melakukan penambangan siang dan malam hari.
Di waktu yang berbeda saat di konfermasikan oleh salah satu dari TIM awak media Jangkar news. kepada pemilik alat berat tersebut Mijid malah memperlihatkan arogannya kepada awak media dan mengatakan ngapain kalian kelokasi kami kerja dan ngapain kalian Foto- Foto dan vidiokan alat saya. Kalian belum tau saya iya. Kesini jumpai saya di simpang cuko. Biar tau kalian siapa saya. Jangan Macam macam kalian sama saya. Emang siapa kalian. Itu ucapan arogan mijit kepada awak media.
Untuk itu kepada APH di minta untuk segera ditertibkan dan tangkap pelaku serta pemodal yang bernama mijid yang sudah mengucapkan mengandung ancam terhadap media dalam menjalankan tugasnya di lapangan dan jelas sudah melanggar dan dan menghalang-halangi media bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers (Undang-Undang Pers) pasal 18 ayat 1 undan-undang Pers dimana menghalangi wartawan laksanakan tugas jurnalistik dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 500 juta juga mengangkangi undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dan Undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk itu di minta Kepada APH khususnya Polsek Kuantan Mudik, Kapolres Kuansing dan Kapolda Riau untuk menertibkan kegiatan ilegal pertambangan Emas tanpa Izin yang di lakukan oleh pemodal yang tidak bertanggung jawab dan mengambil keuntungan Pribadi untuk memperkaya diri dan merusak lingkungan menjadi porak poranda.