PacuNews.com, Rokan Hulu – Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya melakukan pengawasan melekat dan melaksanakan edukasi langsung Pengawas TPS di lapangan agar melaksanakan pengawasan sesuai prosedur, menjelaskan terkait hak pilih, suara sah dan tidak sah pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS Desa Batang Kumu II Kecamatan Tambusai Utara yang merupakan Desa terjauh Kabupaten Rokan Hulu pada hari sabtu, (13/07/2024).
“Sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi, hari ini saya melakukan monitoring pelaksanaan PSU di daerah terjauh di Kabupaten Rokan Hulu. Pengawasan dilakukan secara melekat serta mengedukasi langsung PTPS di lapangan mengenai hak pilih serta suara sah dan tidak sah agar proses penghitungan suara berjalan lancar,” ujar Amiruddin.
Pelaksanaan pengawasan didampingi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Rokan Hulu, Gummer Siregar. Pelaksanaan Tahapan PSU berjalan lancar dari proses distribusi logistik ke TPS, Pemungutan Suara hingga rekapitulasi penghitungan suara.
“Alhamdulillah semua proses pelaksanaan PSU di 5 TPS berjalan lancar hingga rekapitulasi penghitungan suara,” ungkap Amiruddin.
Pelaksanaan pengawasan PSU dilakukan oleh seluruh Bawaslu beserta jajajaran dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Panwascam, PKD dan PTPS di TPS.
Untuk diketahui sebelumnya Bawaslu Provinsi Riau telah mengawasi pelaksanaan PSU di 3 Kabupaten/Kota yaitu Kota Dumai 1 TPS, Kabupaten Kepulauan Meranti 1 TPS dan Kabupaten Indragiri Hulu 1 TPS. PSU di Kabupaten Rokan Hulu merupakan pelaksanaan PSU terakhir, Bawaslu Provinsi Riau membagi 5 tim dalam pelaksanaan pengawasan PSU serentak di 31 TPS pada 4 Desa di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu tersebut.