PACUNEWS.COM, TAPTENG | Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga – Tapanuli Tengah, Sumatera Utara gelar aksi Demo didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga dengan dugaan atas pungutan liar yang dilakukan Hardar Efendi selaku Ketua PAPDESI kepada ratusan kepala Desa di Tapteng.
Adi Gunawan Pasaribu selaku koordinator aksi menyampaikan, bahwa Ketua Papdesi Tapteng Hasdar Efendi telah melanggar Undang-undang KUHPidana 368 tentang pungutan liar (Pungli) dengan nominal 10 juta sampai 20 juta rupiah kepada kepala Desa di Tapanuli Tengah.
“Kehadiran kami disini untuk meminta kepala Kejaksaan Negeri Sibolga agar menindak saudara Hasdar Efendi Pasaribu yang diduga telah melakukan pengutipan kepada sejumlah Kepala Desa di Tapteng dengan nominal 10 juta sampai 20 juta rupiah, sudah jelas bahwa Hasdar telah melanggar tindak pidana KUHP pasal 368 tentang pengutipan liar,”ucap Adi saat menyampaikan orasinya didepan kantor Kejari Sibolga. Selasa (30/07/2024)
Sementara itu hal senada, Amin Jemayol mengatakan diorasinya, tindakan dugaan modus pungli dilakukan oleh Ketua Papdesi Tapteng yang dimana Hasdar Efendi telah membentuk koordinator di setiap 20 Kecamatan saat menjelang pengukuhan 152 Kepala Desa (Kades).
“Dari hasil investigasi kami ada sebanyak 37 Kades yang diduga telah mengembalikan dana yang telah dikutip dengan nominal 10 juta sampai 20 juta rupiah dan itu juga tidak sepenuhnya utuh sampai ke tangan Kepala Desa,”ucap Amin.
“Jika dilaporkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) maka itu jelas bentuk Pidana, jangan karena dia Ketua Papdesi punya wewenang dan kekuasaan, suka-sukanya. Kami minta kepada Kejari Sibolga tangkap Hasdar Efendi,” Koar Amin Jemayol.
Amin juga masih mengatakan, sebelum pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dilakukan di Kabupaten Tapteng, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Tapteng, Henri Haluka Sitinjak, sudah menegaskan bahwa tidak ada kutipan kepada Kepala Desa.
“Bahwa Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Tapteng, Henri Haluka Sitinjak, sebelumnya telah menyarankan agar tidak ada kutipan kepada Kepala Desa yang akan dilantik untuk masa perpanjangan Jabatan,” Ucapnya.(ded)