PacuNews.com, Kuansing – Di dampingi Kuasa Hukum Sri mastuti laporkan penyerobotan tanah, tanggal 30 Juli 2024 sri membuat laporan ke Polres Kuansing. dengan STPL /85/VII/2024/SPKT/polres kuantan singingi.
Sri mastuti merasa dirugikan atas penyerobotan tanah milik orang tuanya alm. Rivai, di desa kompe berangin kec Cerenti kab. Kuansing. tanah tersebut sudah SHM, milik orang Tua nya Alm . Rivai. dengan SHM , No. 41, SU No 1641/1982 tanggal 28/01/1982.
Adapun yang terlapor penyerobotan tanah tersebut yaitu Asmara yang mengaku telah membeli kepada Fitri, lahan tersebut dijual kepada asmara dengan menggunakan surat SKGR yang diterbitkan oleh kantor desa kompe berangin dan di tanda tangani kepala desa ibu Nur Aisyah.
Saat awak media ini dan Tim mendatangi rumah kepala desa kompe berangin ,dan melakukan konfirmasi pada, 6 Agustus 2024. Kepala desa ibu Nur Aisyah mengatakan beliau tidak mengetahui tentang kepemilikan sah tanah tersebut.
Dan ia mengatakan selama ini tanah tersebut dikelolah saudara pitri. “Saya taunya selama ini punya pitri pak, dan saat dia minta buat SKGR ya saya buatkan, dan saya tidak tahu kalau sudah ada sertifikat SHM atas nama Rivai. ” jawab beliau kepada awak media.
Kemudian saudara Asmara dengan mengantongi SKGR tersebut telah menguasai dan membangun diatas tanah milik Alm . Rivai orang tua kandung dari Sri mastuti sebagai tempat usaha peron sawit.
didampingi kuasa hukumnya Aam Herbi SH.MH dan rekan Nasrizal SH.MH, Rajul andrami. SH, Marwan supandi SH,MH, dari kantor Hukum AAM HERBI,SH,MH yang beralamat di Jl. Proklamasi no.54 depan masjid Agung Teluk Kuantan.
Pengacara yang terkenal dengan spesialisasi menangani perkara sengketa agraria dan pertanahan ini menyampaikan kepada awak media bahwa kuasa hukum telah melakukan somasi kepada saudara Asmara namun tidak di indahkan, bahkan klien kami juga berusaha secara persuasif menemui Asmara dan Fitri namun malah ditantang silahkan lapor polisi.
Disampaikan oleh Aam Herbi,SH,MH bahwa tanah objek sengketa tersebut dulu pernah digugat oleh sdr.Fitri cs dan sudah ada putusan incracht dari Mahkamah Agung No.255 K/Pdt/2005, isi putusan menguatkan kepemilikan SHM Alm.
Rivai orang tua pelapor, namun saat ini malah dijual oleh pihak yang kalah dalam gugatan, perbuatan fitri dan asmara diduga keras telah melanggar pasal 167 Jo 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara adapun keterlibatan kades kompe berangin menerbitkan SKGR di atas SHM milik orang lain adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana rumusan pasal 424 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Untuk itu kepada Kapolres kuantan Singingi agar segera mengusut dan menindak secara tegas pelaku penyerobotan atas tanah tersebubut, karna ini termasuk dalam lingkaran mafia tanah yang harus diberantas sebagai mana intruksi dari menteri ATR/BPN, pungkas Aam Herbi.