PACUNEWS.COM, TAPTENG | Usai melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, serta melakukan pengeledahan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng) dan kediaman pribadi mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tapteng, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak tetapkan tersangka kasus korupsi BOK dan Jaspel tahun 2023.
“Senin kemarin Tim Penyidik Pidsus Kejatisu telah memeriksa belasan saksi dan melakukan penggeledahan. Sudah sepatutnya Kejatisu menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Praktisi Hukum, Nanda Aulia SH MH, Kamis (16/8/2024).
Nanda Aulia mengaku sangat prihatin dengan lambannya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel tahun 2023 Dinkes Tapteng. Mengingat Kejatisu telah mendapatkan hasil audit kerugian negara, serta telah memeriksa saksi-saksi, dua alat bukti telah dikantongi untuk menetapkan tersangka.
Dalam kondisi ini, sambung Nanda, Kejatisu tidak lagi memiliki alasan untuk tidak lagi menetapkan tersangka, sekaligus mengumumkan ke publik. Konon lagi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah diperiksa beberapa bulan lalu.
“Dengan adanya temuan kerugian negara hasil audit BPK, secara otomatis, Kejatisu sudah mengantongi tersangka. Kenapa belum diumumkan,” ucap Nanda dengan nada bertanya.
Nanda memperingatkan Kejatisu untuk tidak tebang pilih. Jangan untuk kasus-kasus orang miskin, penetapan tersangka sangat cepat. Sementara untuk kasus yang melibatkan pejabat lamban. Ia menegaskan, publik memiliki hak untuk mengetahui proses hukum yang dilakukan, apalagi terkait dengan penyelenggara negara.
“Jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Apalagi ini berhubungan dengan hak tenaga kesehatan. Kejatisu harus profesional, jangan ditutup-tutupi, egera umumkan tersangkanya,” tandas Nanda.(Ded)