Pj Bupati Tapteng Tepati Janji, Pendemo Aksi Free Proyek 15 Persen Resmi Dilaporkan.

PACUNEWS.COM, TAPTENG |

Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Dr.Sugeng Riyanta, SH tidak main-main dan melalui kuasa hukumnya Famoni Gulo, SH resmi Polisikan koordinator dan penanggungjawab aksi demo ke Polres Tapanuli Tengah, Jumat (16/8/24) malam.

Famoni Gulo dalam konfrensi Persnya menjelaskan, “laporan ke Polres Tapteng terkait aksi pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu telah resmi dilaporkan “Ini tentang bukan masalah aksinya tetapi tentang hasil investigasi para demonstrasi,” jelas Famoni usai membuat pengaduan.

Dikatakan Famoni, “sebelumnya klien-nya Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta sudah menyampaikan untuk menguji hasil investigasi itu 3×24 jam namun belum ada informasi bagi para yang dilaporkan tersebut dan sudah kita Somasi,” tuturnya.

READ  20 Anggota DPRD Sibolga Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya.

Selanjutnya tiga hari yang lewat, dikatakan Famoni pada hari Selasa 13 Agustus 2024 lalu telah dilayangkan somasi atas nama Sekdakab Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap yang dirugikan para terlapor, juga tidak menggubris.

“Maksud dan tujuan dalam somasi ini untuk memberikan peringatan teguran hukum bahwasanya tidak ada untuk tujuan niat memenjarakan atau hal yang lain tetapi tujuannya disini untuk di dudukannya hukum itu,” terang Ketua LKBH Omega ini.

Sebenarnya Pj Bupati Tapteng senang memberikan beda pendapat kepada pihak manapun dan asalkan santun serta memiliki fakta, tetapi bahasanya tentang investigasi itu sudah ada kesimpulan sehingga di uji kebenarannya,” kata Caleg terpilih PDIP itu.

READ  Karnaval di Kuansing Lapangan Limono Dipadati Siswa/i TK se-Kota Teluk Kuantan

“Sampai pada waktu yang kita tentukan, pada Kamis kemarin tidak ada juga itikad baiknya sampai Kapolres Tapteng telah memediasi juga pada tanggal 16 Agustus 2024, namun juga tidak ada itikad mereka,” ujarnya.

Famoni sembari menyebutkan, “Pj Bupati Sugeng Riyanta juga telah menunggu para penanggungjawab demonstran di rumah dinas, dan akan tetapi pihak terlapor tidak menghadiri undangan dan tidak ada niat terlapor memberi maaf,  mengingat besok adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun.

“Hal itu dilakukan sebagai bentuk selaku orang tua terhadap anak-anaknya, kalau penyampaian masalah tidak ada apa-apa ya minta maaf saja namun percuma sampai saat ini tak ada juga sehingga kami laporkan,” cetusnya.

READ  Jelang HUT IWO ke 12, "Rapatkan Barisan dan Mari Rayakan dengan Semarak"

Ditanya kenapa tidak ada permohonan maaf, dikatakan Famoni bahwa alasan mereka ada yang sakit orang tuanya, kemudian ada yang ke Palembang sehingga yang satunya lagi tak mau karena tinggal seorang.

Ditanya soal pasal, Famoni sebutkan ada pasal 311 KUHPidana Junto 316 Subsider 310, dilaporkan atas nama AA, WA dan ISH.

“Laporan sudah resmi diterima Nomor STTLP/309/VIII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH POLDA SUMATERA UTARA terkait penghinaan,” pungkasnya.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *