PACUNEWS.COM, Tapteng | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah, memperpanjang jadwal pendaftaran penerimaan Bakal Calon Kepala Daerah 2024. Hal itu berdasarkan surat pengumuman KPU Tapteng, nomor 2817/PL.02.2-Pu/1201/2/2024.
Disebutkan, dalam surat tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Tengah mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024;
2. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor 1094 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024;
3. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1080 Tahun 2024, tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan
Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 14.413 (empat belas ribu empat
ratus tiga belas) suara.
Sehingga, KPU Tapteng membukan perpanjangan jadwal penerimaan pendaftaran, yang dibuka mulai tanggal 2-3 September 2024. Selain itu, KPU Tapteng juga membuka layanan helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. (Ded)