Berita  

Dugaan Korupsi BOK-JASPEL di Tapteng, N Akhirnya di Tahan Kejatisu

PACUNEWS.COM, TAPTENG | Akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka atas nama N terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, pada Selasa (2/9/24).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N.

“Terinformasi ke kita dari Tim bahwa pada awalnya, jelas Yos A Tarigan, Tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan,” kata Yos A Tarigan, Rabu (4/9/24) pagi.

READ  Aldo Ariandra Himbau Masyarakat Jelang Sidang Pleno Pilkada 2024: Jaga Kondusivitas dan Hindari Provokasi

Pihaknya menyimpulkan bahwa dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023. Yang diduga kuat telah merugikan negara sebanyak delapan miliar lebih.

Sementara kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  HJ. Yulia Suhardiman Hadiri Pawai Karnaval Meriah HUT ke-79 RI di Desa Koto Baru

Masih kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini dirinya menyampaikan, Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” jelasnya.

READ  Pastikan Kotak Suara Aman, Kapolres Tapteng Cek Situasi di Kantor PPK

Masih lanjut Yos A Tarigan, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Biaya BOK-Jaspel di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023 , yang diduga dilakukan oleh tersangka N.

“Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.

Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tambah Yos A Tarigan terhadap tersangka N dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x