Berita  

Mantan Anggota DPRD Sibolga Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama Islam

PACUNEWS.COM, SIBOLGA | Tokoh Pemuda Kabupaten Tapanuli Tengah, Raju Firmanda Hutagalung melaporkan Muchtar Nababan mantan anggota DPRD Kota Sibolga ke pihak berwajib dalam kasus dugaan penistaan agama Islam, Senin (2/8/2024) sekitar pukul 23:50 wib.

Mantan anggota DPRD Kota Sibolga itu dilaporkan terkait dua postingan di akun facebook Muchtar Nababan yang diduga kuat menghina Nabi Muhammad dan ummat islam.

“Dini hari tadi, saya telah melaporkan oknum mantan anggota DPRD Kota Sibolga yang diduga telah melakukan penistaan agama Islam,” jelas Raju Firmanda Hutagalung, Selasa (3/9/2024), pukul 20:00 wib.

READ  Jelang Pemilihan, Bawaslu Sibolga Gelar Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan Tahapan Kampanye Bersama ASN

Kata Sekjen KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah ini, Kota Sibolga memiliki semboyan ‘Negeri Berbilang Kaum’, semboyan itu mengacu pada banyaknya agama, suku, ras, dan bangsa yang mendiami Kota tersebut dan selalu hidup rukun dan damai.

“Ratusan tahun lamanya, tak pernah terdengar perpecahan antar umat beragama di sini, aktivitas sosial dengan keberagaman yang saling bertoleransi dan harmonis berjalan dengan baik,” sebutnya.

READ  KPU Tapteng Bentuk Media Center Untuk Sukseskan Pilkada 2024

Lanjut Raju menyayangkan postingan seorang tokoh yang seharusnya memberikan contoh dan pengajaran yang baik kepada masyarakat telah melukai perasaan ummat Islam.

Sebab itu, dia memutuskan mengambil langkah hukum supaya yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan apa yang telah ditulis dalam akun media sosial Facebook tersebut.

“Saya sangat kecewa atas perilaku oknum mantan anggota DPRD Kota Sibolga yang menuliskan sesuatu yang saya duga telah menistakan agama Islam. Kita juga sangat sepakat tidak dibenarkan melakukan penistaan terhadap agama apapun. Untuk itu, mari kita kawal proses penegakan hukum ini sampai dengan tuntas,” ungkapnya.

READ  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Judi Online 303 dari Sebuah Warung di Tapteng

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/140/IX2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA. Dengan dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP, dengan terlapor atas nama akun facebook MUCHTAR NABABAN.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x