Berita  

DPD KNPI Tapteng Minta Poldasu Usut Tuntas Kasus Covid19 dan BOK- JASPEL di Tapteng

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

PACUNEWS. COM, TAPTENG | Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Raju Firmanda Hutagalung menyampaikan tanggapan terkait dengan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi BOK dan JASPEL tahun 2023.

Raju Firmanda Hutagulung mengatakan bahwa penangkapan tersangka exs kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Nursyam oleh kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus tindak pidana korupsi BOK-JASPEL tahun 2023 mengapresiasi kinerja kejatisu.

“Kami DPD KNPI Tapteng mengucapkan terima kasih kepada Kejatisu sudah bekerja dengan baik, kami, terkususnya saya (Raju-red) sempat dituduhkan membuat fitnah dan mencemarkan nama baik tersangka atas tuduhan BOK dan JASPEL, akhirnya dengan tertangkapnya, Nursyam menjawab tudingan tersebut terhadap saya,”ucap Raju didampingi Wakil Ketua DPD KNPI Mashudin Nasution yang serap disapa bung Hot.

READ  Miliki 15,15 gram Sabu, Tim Polsek Sambas Berhasil Amankan SPA Dirumahnya

“Kemudian, kami DPD KNPI Tapteng dalam kofrensi pers ini, mengajak semua pihak untuk tetap mengkawal proses hukum terhadap Nursyam. Kita perlu mengetahui kemana saja aliran dana BOK-JASPEL ini? Perlu saya terangkan kepada abg dan kakak senior kami dan para Jurnalis yang sedang meliput konfrensi pers ini, bahwa dugaan tindak pidana korupsi BOK dan JASPEL di Dinas Kesehatan Tapteng itu terjadi sudah berjalan 5 Tahun dari tahun 2019 sampai 2023,”ucapnya.

READ  Dukung Program Unggulan Visi Indonesia Maju, Pj Bupati Tegaskan Peran Pemerintah Desa Harus Sejalan Dengan Program Asta Cita

Raju juga menerangkan, bahwa modusnya sama dengan pemotongan dana sampai hampir 80 persen. “50 persen jatah dinas kesehatan 20 persen jatah seluruh puskesmas dan 10 persen jatah Kapuskesmas dan 10 persen jatah bendahara puskesmas total kerugian negara sekitar 5 tahun ini sampai 50 Milyar.” Terang Raju dalam kofrensi persnya.

Kemudian untuk pidana tindak korupsi dan tindak pidana perbankan terkait pemotongan BOK-JASPEL di tahun 2019 sampai 2020 sudah ditangani oleh Polda Sumut dan masih tahap lidik sejauh ini dan para saksi sudah dipanggil, dari kepala Puskesmas, bendahara Puskesmas dan pihak Dinkes Tapteng pada sekitar bulan Januari tahun 2024 kemarin, namun progres tidak jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x