PACUNEWS. COM, TAPTENG | Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) proses dugaan pelanggaran dilakukan KPU yang dilaporkan tim pasangan Calon Kepala Daerah (Bacakada) Tapteng, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA) ke pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Sari Dewi Napitupulu didampingi anggota Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu dan Setia Wati Simanjuntak, saat konferensi pers di Kantor mereka, Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Senin (9/9/2024) sekira Jam 15:30 wib.
Sinta Sari Dewi Napitupulu juga mengatakan, pada Rabu 11 September 2024, klarifikasi tersebut harus selesai. Ia juga menyebutkan sampai saat ini belum diketahui hasilnya, karena masih berproses sehingga belum bisa diputuskan, apakah ini bisa mempengaruhi tahapa Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Jika komisioner KPU tersebut tidak hadir untuk klarifikasi, pada Rabu (11/9/2024). Maka kami akan ambil keputusan, dan keputusan itu tidak lari dari undang-undang. Kami tidak menunggu pihak terlapor hadir,” kata Sinta Sari Dewi Napitupulu.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut kepada rekan-rekan pers.
“Terkait putusan, kami juga akan berkoordinasi dengan setingkat atau dua tingkat di atas kami,” ujarnya.
Dia menjelaskan, semua laporan yang masuk ke Bawaslu, jika memenuhi syarat formil dan materil akan diproses. Ada alat bukti dan pelapornya jelas, yakni WNI dan punya hak pilih.
Kasus yang ditangani pihaknya tersebut, berdasarkan laporan tim paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis, pada Kamis 5 September 2024. Sampai saat ini masih berproses, dengan mengklarifikasi para pihak yang terkait.
“Ini agak beda dengan Pemilu kemarin, proses penanganan pelanggaran di Pilkada itu hanya 3 hari. Jika butuh keterangan saksi tambahan, bisa tambah 2 hari, jadi batas maksimal sampai putusan hanya 5 hari,” ungkap Sinta kepada wartawan.
Dikatakannya, laporan ini bukan masuk dalam tahap dokumen, ini masuk dalam tahap diterima atau tidak diterima mendaftar.
“Bukan masuk dalam berkas apa yang diterima, karena ketika paslon ini mendaftarkan diri, bila KPU menerima berkas, maka Bawaslu akan meminta KPU untuk memberikan salinan dokumen. Tetapi ini persoalan prosedur pendaftaran,” ucapnya.
Dijelaskan, saat proses pendaftaran 4 September 2024, Bawaslu melakukan pengawasan melekat di KPU Kabupaten Tapteng. Saat pendaftaran paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis di KPU, Bawaslu sudah menyampaikan saran perbaikan secara langsung. KPU harus patuhi aturan yang berlaku.
“Bawaslu tidak pernah menyatakan, kalau paslon Masinton-Mahmud bisa mendaftar. Tetapi KPU harus mematuhi aturan yang berlaku, kami tidak menyatakan KPU harus terima pendaftarannya,” katanya.
Komisioner yang hadir pada malam pendaftaran tersebut juga menyarankan KPU agar berkoordinasi dengan setingkat atau dua tingkat di atasnya.
“Itulah saran perbaikan maupun pencegahan pelanggaran yang disampaikan komisioner Bawaslu pada saat pendaftaran paslon Masinton-Mahmud di kantor KPU,” terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Tapteng telah memanggil 5 orang komisioner KPU, Sekretaris dan Kasubbag Teknis KPU Tapteng, Senin (9/9/2024).
KPU Tapteng dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tim paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis.
Tetapi, hanya 2 komisioner KPU yang hadir ke kantor Bawaslu, yaitu, Helman Tambunan dan Abdul Haris Nasution. Kemudian, Sekretaris KPU, Juliani dan Kasubbag Teknis, Liseria Lubis.(Ded)