Berita  

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Judi Online 303 dari Sebuah Warung di Tapteng

PACUNEWS.COM, Tapteng

Terlibat Kasus Judi Online, Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Barus amankan seorang pria dari Dusun IV Sibintang Kec. Sosorgadong Kab. Tapanuli Tengah, Rabu (11/9/2024) pukul 22.30 Wib.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni, bernisial AH (50) petani, warga Sosorgadong Kab kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, M.H melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, SH, M.I kom menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan itu didapatkan sesuai informasi dari masyarakat ada seorang pria disebuah warung di Dusun IV Desa Sibintang Kec. Sosorgadong Kab. Tapanuli Tengah sering melakukan Permainan Perjudian Online

READ  PTAR Raih Penghargaan Terbaik di Ajang Bergengsi Kaidah Teknik Pertambangan dari Kementerian ESDM

“Dari pelaku di TKP, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 Unit Handphone Android, Uang Cash sebesar Rp 167.000, 1 buah buku tulis dan 1 buah tas sandang,” ucap Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi.

Selain itu, Kapolsek Barus juga menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapanuli Tengah untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Hukum Polres Tapteng dan pihak Kepolisian akan terus melakukan menindak tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online.

READ  LKPD Ditolak, Ini Penjelasan Jamal Wali Kota Sibolga

“Dengan penangkapan ini, kami berharapkan kepada masyarakat agar semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian ini serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitar kita,” terangnya.

Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *