Berita  

Menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI, Pasangan MAMA Berpeluang Besar Ikuti Pilkada di Tapteng

PACUNEWS.COM, Tapteng | Menindaklanjuti surat keputusan KPU RI, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis (MAMA) berpeluang besar akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tapanuli Tengah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar rapat koordinasi dengan forkopimda, Partai Politik (Parpol) dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupat yang dilaksanakan di aula kantor KPU Tapteng, di Jalan Marison, Pandan, Kamis (12/9/2024).

Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu mengatakan, menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, terkait perkembangan pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di seluruh Indonesia, tentang penerimaan kembali pendaftaran Paslon Kepala Daerah yang satu pasangan calon.

READ  Jelang HUT IWO ke 12, "Rapatkan Barisan dan Mari Rayakan dengan Semarak"

“Di sini bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan administrasi yang telah mendaftar pada 4 September 2024, yaitu paslon Masinton-Mahmud yang telah mengisi daftar hadir,” kata Wahid Pasaribu.

Wahid menjelaskan, bahwa KPU Tapteng harus menerima kembali syarat dan persyaratan calon sampai penetapan paslon pada 22 September 2024.

Usai memimpin rapat, Wahid Pasaribu kepada wartawan menjelaskan, surat KPU RI itu harus ditindaklanjuti.

“Kami akan menerima dokumen paslon yang mendaftar di masa perpanjangan. Masalah waktu, kita koordinasikan dulu terhadap paslon agar memberitahukan 1 hari sebelum menyerahkan dokumen,” kata Ketua KPU Tapteng.

READ  Dorong Peran Aktif Masyarakat Melalui BBGRM di Pucuk Rantau Kuansing

Diberitakan sebelumnya, paslon Masinton-Mahmud berpeluang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah, Tahun 2024.

Hal ini setelah KPU RI menerbitkan surat nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

Dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.

Surat KPU terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada 10 September 2024.

Dalam surat tersebut, disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon.

READ  Kecawa Dengan Keputusan DPP, 17 PAC PDI-P Tapteng Tolak Dukung Cakada di Tapteng

Kemudian terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.

Paslon Masinton Pasaribu – Mahmud Effendi Lubis (MAMA), yang mendapat dukungan PDI-Perjuangan dan Partai Buruh datang ke kantor KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, sekira pukul 21.30 WIB, Rabu malam (4/9/2024).

Tetapi, KPU Tapteng tidak menerima pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Proses pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud tersebut berlangsung dengan drama “penolakan” oleh KPU Tapteng diwarnai debat kusir hingga berakhirnya waktu pada pukul 23.59 WIB.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *