PacuNews.com, Kuansing – Dalam sebuah audiensi yang diadakan di Kenegerian Simandolak, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, mengumumkan rencana Peraturan Daerah yang akan mengatur kedudukan Kelembagaan Adat serta intensif bagi Pemangku Adat atau Ninik Mamak. Acara ini juga sekaligus menandai peresmian Balai Adat di wilayah tersebut. Kamis (19/09/2024).
Bupati Suhardiman menjelaskan bahwa saat ini, intensif untuk Datuk masih bergantung pada dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
“Semua dana akan ditransfer ke rekening desa dan kemudian diteruskan kepada Datuk-Datuk,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait hak-hak dan tugas lembaga adat, termasuk Limbago Adat Nagori dan peran Datuk, Monti, dan Dubalang.
Dalam kesempatan itu, Datuk Panglimo Dalam menegaskan komitmen untuk membangun balai adat di setiap kenegerian dan satu rumah godang, guna mengakomodasi kepentingan adat secara menyeluruh.
“Tanah adat dan tanah ulayat akan diakui dan diatur oleh Peraturan Daerah yang segera akan dieksekusi,” jelasnya.
Sementara itu, Pemangku Adat Kecamatan Benai, Datuk Junaidi, mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian dan komitmen Bupati terhadap pemangku adat di Kuansing.
Ia menilai bahwa selama ini, peran pemangku adat sering kali dipandang sebelah mata.
Namun, di bawah kepemimpinan Bupati Suhardiman, pemangku adat kini mendapatkan pengakuan yang lebih nyata dan dukungan anggaran dari pemerintah.
“Terima kasih, Pak Bupati. Semoga pembangunan di Kuansing dapat terus berlanjut,” tutup Junaidi.***