PACUNEWS. COM, TAPTENG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan siap bertarung di Pilkada 2024, dilangsir melalui laman resmi media sosialnya, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (22/9/2024) sore.
Keputusan tersebut sesuai hasil rapat pleno KPU Tapteng, melalui berita acaranya nomor : 372/PL.02.2-BA/1201/2/2024 yang tertuang pada surat KPU bernomor 1107 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pandan pada tanggal 22 september 2024,” tertulis pada surat keputusan tersebut.
Pada surat keputusan itu, paslon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul, diusung delapan partai politik yakni Partai Nasdem, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKS, Perindo serta Partai Bulan Bintang (PBB).
Untuk Pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis diusung dua partai politik yakni PDI Perjuangan dan Partai Buruh.(Ded)