PACUNEWS.COM, SIBOLGA |
Polsek Sibolga Sambas melalui unit reskrim berhasil menangkap pelaku kasus Penyalahgunaan Narkotika dilokasi jalan Toto Harahap, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menjelaskan pada saat pengungkapan pelaku yang diduga bandar sabu itu berawal adanya laporan masyarakat yang selalu melakukan adanya aktivitas peredaran Narkotika di daerah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, personil polsek Sambas berserta timnya yang langsung dipimpin Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H Gultom, SH, MH, segera langsung melakukan Penyelidikan, sebelumnya, menuju lokasi, tim telah melakukan kesiagaan dengan kesiapan penuh untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima,”ujar Juna. Kamis (26/09/2024)
“Setelah sampai dilokasi, kami langsung menemukan seorang pria berinisial SPA Alias L (38) yang sedang berada di dalam rumah. Dalam rangka memastikan keamanan dan legalitas tindakan, penggeledahan dilakukan dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat. Penggeledahan ini bertujuan untuk menghormati hak-hak warga dan menjamin transparansi selama proses penegakan hukum berjalan,”tegangnya.
Dalam hasil penggeledahan itu personil polsek Sambas telah menjalankan dengan sukses dan telah membuahkan hasil dan temuan yang signifikan terhadap pelaku yang diduga pelaku bandar sabu di jalan totoharahap. Barang yang ditemukan pada saat dilokasi, yaitu,
– 3 bungkus plastik sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,15 gram,
– 2 bungkus plastik sedang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,34 gram,
– 1 biji narkotika yang diduga jenis ekstasi,
– 3 bungkus plastik klip kosong,
– Uang tunai sebesar Rp 1.253.000,
– 1 unit handphone merk Tecno Pova warna gold,
– 1 bungkus kotak rokok Marlboro hitam,
– 1 bungkus kotak Pepsodent warna putih kosong.
Setelah menemukan barang bukti yang mencolok tersebut, SPA Alias L, langsung diinterogasi oleh petugas.
“SPA alias L langsung mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yang menunjukkan keterlibatannya dalam kegiatan ilegal. Dengan pengakuan tersebut, Tersangka pun langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kapolsek.
Kapolsek IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Sibolga. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Masyarakat dan Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan,”imbuhnya.(ded)