Bawaslu Imbau Paslon Tetap Patuhi PKPU Tentang Aturan Kampanye
PACUNEWS.COM, TAPTENG
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Rommy Preno Pasaribu menghimbau kepada Dua pasangan calon (Paslon) Bupati/wakil Bupati yang akan memasuki masa kampanye, agar kiranya tetap mematuhi peraturan KPU No 13 tentang undang-undang kampanye di Pilkada.
Hal itu langsung disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa (P3S) Bawaslu Tapteng, Rommy Pasaribu kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Rommy menuturkan aturan kampanye sudah tertuang dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kita himbau kepada kedua Paslon Kepala Daerah Tapteng agar berpedoman dengan aturan yang berlaku saat melaksanakan kampanye,” ucap Rommy.
Rommy menegaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan pengawasan terhadap proses dan tahapan Pilkada, mulai dari tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga tingkat daerah.
Untuk itu diharapkannya, para Paslon dapat menghindari kegiatan yang memicu pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye Pilkada serentak 2024.
“Kami tegaskan kepada para Paslon, yakni Paslon 1, bapak Kiyedi dan Darwin, kemudian Paslon 2, bapak Masinton dan Mahmud. Kiranya agar mematuhi aturan PKPU nomor 13, tentang kampanye. Diantaranya jangan melaksanakan kampanye di rumah ibadah, di sekolah, dan tidak mengikutsertakan orang-orang yang dilarang dalam berkampanye,” tegasnya.
Selain itu, Rommy juga menegaskan terkait netralitas ASN. Dirinya berharap, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak turut andil dalam berkampanye.
“Kami berharap kepada dua para Paslon Bupati/wakil Bupati agar kiranya bisa bekerjasama dengan pengawas-pengawas kami di setiap kelurahan/Desa atau tingkat kecamatan agar setiap bisa mengawasi untuk menghindari terjadinya pelanggaran. (ded)