Berita  

Dugaan Korupsi di Dinas BPBD Tapteng, Mencuat Setelah Pj Bupati Sugeng Menjabat

Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedi Saragi saat memberikan keterangan Pers nya di Kantor Kejari Sibolga.

PACUNEWS. COM.TAPTENG | Tak main-main ternyata dugaan korupsi yang didiamkan selama bertahun-tahun di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng sebesar 1,8 miliar penggunaan dana rutin terbongkar setelah Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta melakukan upaya bersih-bersih, bentuk komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang selama ini merajalela di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Ternyata kasus dugaan korupsi itu temuan hasil Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada tahun 2018 atas pengelolaan anggaran BPBD tahun 2017. Diduga selama ini korupsi itu sengaja didiamkan oleh pemimpin sebelumnya.

Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta mengatakan, kasus tersebut diketahui telah diawasi oleh BPK tahun 2018, kemudian ada ketekoran kas 1,8 miliar. Sehingga sampai sekarang tidak ada tindak lanjut maka seharusnya segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Namun Bupati Tapteng saat itu tidak pernah melaporkannya ke APH, baru setelah saya menjabat Pj. Bupati ini saya laporkan secara resmi ke Kejari Sibolga ini komitmen saya dalam pemberantasan Korupsi,” kata Pj. Sugeng, Rabu (2/10/24).

READ  Lima Rumah dan Barang Berharga Habis Dilalap Sijago Merah 

Apalagi diketahui kasus korupsi BOK-Jaspel tahun 2023 yg terus digenjot Sugeng membuahkan hasil, sehingga ditetapkannya tersangka oleh kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni ‘Nursyam’ yg merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dirinya ditahan Mengutip, Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-20/L.2/Fd.2/09/2024, tertanggal 3 September 2024, penahanan tersangka berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, dan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

READ  Acara Hari Pers Nasional, 100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek

“Bahwa syarat-syarat yang telah ditentukan Undang-undang, tingkat penyelesaian perkara, keadaan tersangka, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penahanan,” demikian bunyi Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-20/L.2/Fd.2/09/2024.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *