PACUNEWS.COM, Sibolga | Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga, Salmon Tambunan mengatakan, bahwa memberikan komentar terhadap Pasangan Calon (Paslon) dalam kontestasi Pemilu atau Pilkada, merupakan salah satu pelanggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena hal itu termasuk dalam keberpihakan dan mendukung Paslon yang ikut dalam kontestasi pada pesta demokrasi.
Selain berkomentar, ASN juga tidak diperbolehkan untuk menyebarluaskan ke media sosial terkait Paslon. Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, Bab VIII pasal 63, terkait larangan keterlibatan ASN dalam kampanye.
“Kita dengar tadi dari paparan narasumber, ASN ini tidak boleh komentar, share (menyebarkan) yang berhubungan dengan Paslon dan kampanye sekarang. Kalau misalnya ada ASN yang menyatakan, Paslon ini yang lebih bagus, lebih mantap, ini sudah termasuk keberpihakan,” ujar Salmon, saat sosialisasi penanganan pelanggaran ASN dalam Pilkada, pada Jum’at (11/10/2024).
Kata Salmon, biasanya ASN sering dijadikan sasaran oleh Paslon terkait jabatan di perangkat daerah. Sehingga, tidak sedikit ASN yang dijadikan sebagai korban politik hanya karena momok atau kekhawatiran terkait jabatannya.
Tentu dalam hal ini, ASN perlu menjaga netralitasnya, baik dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.
“Jadi berdasarkan pasalnya, sanksinya itu kalau sudah dilakukan proses dan pemeriksaan memenuhi syarat. Maka, akan diberikan sanksi berat yang akan diberikan oleh BKN dan pemerintah daerah, setelah direkomendasi Bawaslu,” timpalnya.
Hal yang sama juga ditegaskan, perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Sumatera Utara, Widodo selaku narasumber pada acara sosialisasi. Ditambahkannya, ASN yang termasuk dalam pelanggaran tersebut, akan diberikan sanksi tergantung pelanggarannya.
“Jadi jika kita temukan ASN yang tidak netral, kami dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menindak dan memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran itu. Jadi nanti tergantung pelanggaran, itu kita berikan hukuman sedang dan berat, jadi nanti untuk keputusannya kita serahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi daerah,” tegasnya.
Dilansir dari web resmi milik BKD Provinsi Jogja, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f). Dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2).
Sementara dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.(ded)