PacuNews.com, Rohil – Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan penangkapan terhadap dua orang yang terlibat pengedaran uang palsu (Upal) di Jalan Lintas Riau-Sumut. Tepatnya di RT 018, RW 008, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Dua pelaku tersebut berinisial FS Sagala (26) warga Jalan Menggala Jonson, RT.022, RW.010, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil. Kemudian inisial MH alias Habibi (19) warga Menggala Jonson, RT.008, RW. 004, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankanberupa 10 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 unit Printer Merk Epson, 1 Rim kertas HVS, dan 1 buah gunting kecil.
Demikian disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, kepada awak media Jum’at (13/12/2024).
Kronologisnya Humas menerangkan, pada Rabu (11/12/2024), bahwa Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat, mendapatkan informasi bahwa ada peredaran uang palsu di TKP tersebut.
Selanjutnya bersama Bripka Ezra Bhabinkamtibmas langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan yang bertepatan di warung milik Rohman. Setibanya di lokasi, pelapor melakukan interogasi terhadap saksi Sahidin Selaku Kepling 4 Kelurahan Banjar XII, Ketua RT.18 Edi, dan Ketua RT.22, Irawan.
Didapati Informasi identitas terduga pelaku yaitu MH alias Habibi, yang tinggal Jalan Sekolah. Setelah didatangi, didapati pelaku sedang tidur, dan setelah bangun, pelaku di interogasi MH alias Habibi mengakui, bahwa telah membuat mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 Lembar, itu ia lakukan bersama FS Sagala.
Prihal ini disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, STrK.SIK.MSi. melalui Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana STrK. MM. Selanjutnya Kasat Reskrim segera memeritahkan Team Resmob Polres Rohil untuk koordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Tanah Putih tersebut.
Kemudian Team Resmob Polres Rohil melakukan pengembangan terkait pelaku uang palsu tersebut, dan bersama dengan Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang diakui pelaku sebagai alat pencetak uangnya. Kemudian dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diterangkannya, bahwa uang palsu itu di cetak tersangka sebanyak Rp.1.500.000 dengan pecahan Rp.100ribu. Dan baru di belanja kan sekitar Rp.500ribu di daerah Banjar XII sekitarnya.
“Kepada keduanya dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam kejahatan mata uang UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 36 dan atau Pasal 244 KUHPidana,” pungkas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.
(Yusman Gea)