Daerah  

Direktur RSUD Dr H Chasan Bischore Ternate provinsi Maluku Utara di Periksa KPK.

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"border":1,"ai_enhance":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PACUNEWS.COM – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, pada Senin (16/12/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

 

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Alwia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

 

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk tersangka AGK,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis.

READ  Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Apel Awal Tahun 2025 Bersama Menko Kumham Imipas

 

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Tessa belum mengungkapkan detail informasi yang akan didalami dari Alwia.

 

Dalam kasus ini, Abdul Gani Kasuba telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate. Selain hukuman penjara, AGK juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar.

 

AGK dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

READ  Kapolres Kuansing Hadiri Pembukaan Pacu Jalur di Kecamatan Inuman

 

Selain itu, KPK telah menyita 43 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) AGK. Bidang tanah tersebut tersebar di Kota Ternate dan Sofifi.

 

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh AGK,” kata Tessa.

 

Sebelumnya, pada 30 September 2024, tim penyidik KPK menggeledah salah satu rumah kerabat AGK di Ternate. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik.

READ  Aksi Peduli Jumat Beribadah: Polisi, TNI, dan Warga Bersihkan Musholla Di Tambora

 

“Barang bukti ini diduga kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AGK,” ujar Tessa.

 

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan tindak pidana yang melibatkan AGK. Pemeriksaan terhadap Alwia Assagaf diharapkan dapat memberikan informasi tambahan terkait aliran dana atau pihak lain yang terlibat.

 

KPK menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. “Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dilakukan dengan tujuan mengungkap fakta hukum secara menyeluruh,” Tutur Tessa .

 

Penulis: Gandi Abd hajiEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *