Berita  

Pengembangan Kasus Korupsi BOK dan Jaspel, Kejatisu Sita Beberapa Aset Tersangka

PACUNEWS.COM, Tapteng | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023.

Amatan dilapangan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan penyitaan aset sebuah Cafe bernama Kopi MAMAK, di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Tak hanya itu terlihat juga dikantor Kejaksaan Negeri Sibolga satu unit Mobil CRV berwarna merah yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya.

“Iya benar ada penyitaan aset oleh teman-teman dari tim penyidik pidana khusus Kejari Sibolga,” ujar Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, Rabu (18/12/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa sejumlah aset yang disita oleh pihak Kejaksaan tersebut milik seorang tersangka mantan Kadis Kesehatan Tapteng bernama Nursyam yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut.

READ  Ratusan UMKM Meriahkan Kampanye Akbar Bobby Nasution-Surya di Toba

Tidak hanya itu, terlihat dari press rilis yang sampaikan dari kejatisu melalui Kejaksaan Negeri Sibolga telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 145/Pen.Pid.Sus-TPK- SSITA/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Hj. Nursyam. Adapun beberapa aset yang disita pada hari ini dengan rincian sebagai berikut:

1. 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk honda CRV 1.5 warna merah tua metalik tahun pembuatan tahun 2019 atas nama Hj. Nursyam dengan nomor registrasi BB 1495 NB;
2. 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk honda warna hitam 110 CC Tahun pembuatan 2021 atas nama Hj. Nursyam dengan nomor registrasi BB 3438 NQ;
3. 1 (Satu) kendaraan bermotor roda dua merk honda warna hitam 110 CC Tahun pembuatan 2021 atas nama Hj. Nursyam dengan nomor registrasi BB 4161 NQ;
4. Sebidang tanah perumahan seluas 70 m2 yang terletak dijalan sibolga ke padang sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 421 tanggal 10 September 2008 atas nama Nisman Hutagalung dan Hj. Nursyam;
5. Sebidang tanah dengan satu buah rumah tempat tinggal seluas 21 m2 yang terletak di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dengan sertifikat hak milik nomor 255 tanggal 21 November atas nama Hj. Nursyam;
6. Sebidang tanah seluas 124 m2 yang terletak di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 642 tanggal 04 April 2019 atas nama Hj. Nursyam;
7. Sebidang tanah dengan satu buah rumah seluas 202 m2 yang terletak di Jl. Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dengan sertifikat hak milik nomor 541 tanggal 26 November 1933 atas nama Harirohma.

READ  Marojahan Perlahan Perbaiki Kas Umum Perumda Tirta Nauli, Sempat "Kebocoran " 7 M tahun 2022-2023

Dikatakan Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa sejumlah aset yang disita oleh pihak Kejaksaan tersebut, merupakan milik seorang terdakwa mantan Kadis Kesehatan Tapteng bernama Nursyam yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *