Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Nias Utara Menyerahkan Diri Setelah Tiga Hari Bersembunyi

Gunungsitoli, 19 Desember 2024 – Dua pelaku penganiayaan berat di Desa Loloana’a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, akhirnya menyerahkan diri kepada Polres Nias setelah tiga hari bersembunyi. Penyerahan diri tersebut berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 03.00 WIB, sebagaimana diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, SH, MH, dan Kanit I Reskrim IPDA Mustika P. Sembiring, SH. Informasi ini disampaikan kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea.

 

Kedua pelaku berinisial EW (55) dan MKW (35) diduga terlibat dalam insiden perkelahian yang terjadi pada Minggu malam, 15 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di simpang jalan Desa Loloana’a.

READ  PERSONEL BABINMINVETCADDAM I/BB RAMAIKAN EVENT MEDAN CHEER RUN 2025

 

Kapolres Nias menjelaskan, kejadian bermula saat korban EHH (22) bersama teman-temannya berada di sebuah warung. Di warung lain, pelaku EW dan MKW juga sedang berada. Adu mulut antara EW dan EHH memicu ketegangan yang berujung pada perkelahian di jalan umum.

 

Korban EHH mendekati pelaku EW, sehingga perkelahian pun terjadi. Pelaku MKW turut bergabung, memperburuk situasi. Dalam insiden tersebut, EHH mengalami luka berat, sedangkan teman-temannya, AJH (28), RL (44), dan DH (49), yang mencoba melerai, juga menjadi korban kekerasan.

READ  Lomba Desain Helm Merah Putih Sambut HUT RI Ke-79 Diminati Warga Kuansing, Polsek Pangean Turunkan 10 Peserta

 

Setelah kejadian, EW dan MKW melarikan diri, meninggalkan para korban yang terluka. Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alasa. Kapolsek Alasa, AKP M. Ikhsan, bersama timnya langsung menuju lokasi kejadian dan membawa korban ke Puskesmas Alasa. Sayangnya, korban EHH meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Dr. M. Thomsen Nias akibat luka serius yang dideritanya.

 

Daftar Korban:

– EHH (22) – Meninggal dunia.

– AJH (28) – Luka-luka.

READ  Pemkab Kuansing Adakan Apel Bersama untuk Deklarasi Netralitas ASN

– RL (44) – Luka-luka.

– DH (49) – Luka-luka.

 

Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Nias dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e, ke-2e, ke-1e, ayat (1), atau Pasal 351 ayat (3), ayat (2), ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

 

Kapolres Nias mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik. “Kami berharap masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan damai demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar AKBP Revi Nurvelani.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *