Pacunews.com, Bogor – Kembali bebas beroperasi mafia gas oplosan 3kg luput dari pantauan aparat kepolisian baik polsek, Polres mau pun Polda Metro Jaya. Sempat tidak beroperasi beberapa waktu lalu. Kini dengan bebas nya para diduga mafia gas oplosan dengan bebas nya.
Dari laporan beberapa sumber kepada awak media, salah satu pemilik rumah yang di duga mafia gas oplosan beralamatkan di kampung cipet Desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten. Kamis, 19/12/2024
Sejumlah beberapa di duga barang bukti gas hasil oplosan berjejer rapih di kediaman pemilik mafia gas oplosan yang di ketahui bernama Cepi, saat awak media menyambangi rumah tersebut sang pemilik tidak ada di lokasi atau rumah nya.
” Kang Cepi nya gak ada kak, biasa nya lagi di lapangan (lokasi yang biasa beroperasi tempat pengoplosan gas bersubsidi) atau di rumah bapak nya. ” Ucap seorang wanita kepada awak media
Gas bersubsidi yang disalurkan oleh pemerintah pusat tidak diperuntukkan untuk pengoplosan ke-12 kg penyalahgunaan tersebut sangat sudah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Semoga aparat Penegak Hukum Setempat (APH) baik Polsek maupun Polres sampai Polda Jawa Barat khususnya di wilayah kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat dapat menindak tegas adanya mafia gas oplosan di wilayah itu.