Rumah Sakit Budi Mulia Bitung Diduga Lambat dalam Pelayanan. 

PACUNEWS.COMBITUNG – Rumah Sakit Budi Mulia Bitung menjadi sorotan atas dugaan kelambatan pelayanan terhadap pasien. Seorang pasien bernama Hilda, yang mengalami sakit maag, dilaporkan masuk ke rumah sakit pada pagi hari namun baru mendapatkan penanganan medis pada siang hari.01/02/2025

Ketika dikonfirmasi, pihak rumah sakit meminta maaf. “Minta maaf, Pak. Dokter hanya satu, dan pasien sudah kami layani dengan baik,” ujar perwakilan rumah sakit.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh keluarga pasien. “Pelayanan rumah sakit seperti ini bisa membahayakan nyawa pasien. Anak kami sudah dari pagi melapor ke IGD, tetapi baru dilayani siang. Padahal, kondisinya hampir kejang-kejang,” ungkap keluarga pasien dengan penuh kekecewaan.

READ  Kecelakaan di Perempatan Serimpi, Pemotor Mengalami Patah Tulang

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara Bitung, Riswan Nento, mengecam keras dugaan kelalaian tersebut. Ia mendesak rumah sakit memberikan sanksi tegas kepada tenaga medis yang lalai. “Ini penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Menurut Riswan, kualitas pelayanan mencerminkan manajemen rumah sakit. “Pelayanan buruk menunjukkan adanya masalah dalam manajemen dan kepemimpinan. Pemimpin rumah sakit harus mampu menggerakkan seluruh komponen untuk mencapai visi dan misi,” jelasnya.

READ  Dekatkan Diri Dengan Masyarakat Sumbul, Paslon No Urut 4 Blusukan Serap Aspirasi Masyarakat

Riswan juga menegaskan tanggung jawab hukum rumah sakit atas kelalaian tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata serta Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Rumah sakit wajib mengawasi tindakan bawahannya untuk menghindari kelalaian yang merugikan pasien. Jika terjadi kelalaian, tanggung jawab hukum ada pada rumah sakit,” tambah Riswan.

Ia juga mengingatkan bahwa pasien atau keluarganya dapat menempuh upaya hukum jika dirugikan. “Mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian yang bijak, seperti diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.

READ  Berpamitan Ke Ladang Seorang Pencari Rumput Tak Kunjung Juga Pulang Ke Rumah.

Riswan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh kepada masyarakat, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. “Pasien yang menjadi korban kelalaian berhak menuntut hak-haknya dan meminta pertanggungjawaban. Ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pasien,” pungkasnya.

Editor: Tampilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *