Lemahnya Pengawasan, Diduga Mafia BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Marak Beroperasi di SPBU 34.158.06


TANGERANG, PacuNews.com
– Lemah nya pengawasan pihak SPBU 34.158.06 terkait masih marak nya para mafia bersubsidi jenis bio solar yang diduga di salah gunakan. Seperti nya harus ada pengawasan ketat, pasalnya masih saja di temukan oknum nakal dalam melancarkan aksi nya. Salah satu terduga mafia bersubsidi jenis solar yang ditemukan oleh team media investigasi pada Sabtu, 04/01/2024 pukul 00:15 WIB tepat nya di Jalan Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten.

Supir Armada A 8446 XZ bernama Rafa mengakui kepada awak media, pemilik mobil jenis Cold Diesel tersebut adalah Cemong. Saat di wawancara Rafa hendak mengisi solar dengan jumlah besar di setiap SPBU yang Ia lewati, salah satu nya SPBU 34.158.06 di jalan raya Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten.

Dengan nada keras, Rafa menyampaikan kepada media yang akan mendokumentasikan momen tersebut.

READ  Bejat : Seorang Laki-Laki Tega Menyetubuhi Adik Iparnya Sendiri

” Mau ngapain foto mobil saya kalau mau foto saya aja, gak usah foto – foto mobil ” ucapnya saat di berhentikan di jalan raya gatot Subroto Jatiuwung kota Tangerang Banten.

Seakan tidak merasa bersalah, Rafa dengan lantangnya menantang awak media dengan mengucapkan ” terus kalian mau apa ” tambahnya

Diketahui, modus operandi mobil tersebut guna mengelabui Aparat Penegak Hukum menggonta ganti plat nomor kendaraan di setiap pengisian BBM bersubsidi jenis bio solar. Dan pembelian solar dengan jumlah besar di setiap SPBU nya dengan nominal Rp. 1000.000,- per SPBU. Tidak masuk akal memang, namun patut di curigai mobil yang sudah di modifikasi itu di duga menampung solar dengan kempu di dalam box nya.

READ  Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Mauk Beroperasi Dengan Sistem COD, Kapolsek Mauk Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Untuk Memberantas Adanya Sistem COD Obat Keras

Perlu diketahui bersama terkait mafia Solar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

READ  Masih Marak Beroperasi, Mafia Gas Oplosan Bersubsidi Luput Dari Pantauan Aparat Penegak Hukum

Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak tegas para terduga pelaku mafia solar yang menyalahgunakan BBM.

Sementara, pengawas SPBU 34.158.06 yang bertugas jaga pukul 01:00 WIB saat di konfirmasi oleh awak media mengaku tidak mengetahui ada nya yang diduga mafia BBM jenis bio solar. Dan pengawas meminta kepada awak media jika memang mendapati ada nya para oknum nakal tersebut mengisi ke 34.158.06 harap segera di laporkan ke pihak pengawas, dan tidak akan dilayani. Imbuh Joni pengawas 34.158.06 Bitung.

Penulis: Ema MardianaEditor: Ilham Affandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *