PACUNEWS.COM, TAPTENG | Pejabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH menyatakan dirinya telah mengajukan sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Khiyedi Khairul Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya ini seorang Jaksa, Saya akan lawan mereka dengan Hukum. Saya harus menghadapi ada salah satu paslon bupati yang kalah tidak terima, mereka melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, itu adalah haknya.Yang menjadi atensi saya, yang menjadi problematik dan kemudian harus saya jawab, saya sudah berniat saya akan turun sendiri ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Sugeng.
“Katanya Pj Bupati dan ASN tidak netral dan mendukung paslon yang menang, sehingga paslon yang kalah ini tidak bisa menang. Jadi kita sudah tahu sendiri masyarakat Tapanuli Tengah sudah melihat sendiri seperti apa kondisi di lapangan,”jelas Sugeng.
Sugeng juga sudah memerintahkan, lawyernya dan dirinya sendiri, mendaftar ke MK, Mahkamah Konstitusi, mendaftar sebagai pihak terkait. “Jadi alhamdulillah kemarin saya mendapat laporan permohonan saya kepada MK untuk menjadi pihak terkait, di dalam permohonan sengketa hasil pemilihan umum yang diajukan oleh Paslon 01, termohonnya KPU,” katanya.
Sugeng menuturkan akan membongkar semuanya segala kebusukan dan praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01 saat Pilkada tahun 2024 di Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), baik pengerahan kepala Sekolah dan juga Kepala Desa.
“Saya punya bukti juga, dan saya bahkan ada enam kepala sekolah yang saya nonaktifkan karena adanya keterlibatan dan juga pertemuan kepala desa yang dihadiri oleh mantan Bupati, mantan Sekda, nanti akan saya bongkar semua di MK,” Ujarnya.
Wakajati Jateng ini juga menyebutkan, permohonan sebagai pihak terkait telah diterima MK dan akan melakukan sidang pendahuluan pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025.
“Saya ini seorang Jaksa, saya akan lawan mereka secara hukum. Saya akan hadir sendiri sebagai pihak terkait. Biar memohon tahu bahwa PJ Bupatinya orang Jaksa. Nah kalau Jaksa biasa sudah sidang, nanti saya akan hadir di sana, sudah lama juga saya enggak pakai toga,” cetusnya.
Sugeng akan ungkapkan dirinya akan hadir disana sebagai PJ Bupati untuk membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, jajaran ASN, jajaran Kepala Desa dalam pelaksanaan pilkada bersikap netral.
“Justru kita melakukan tindakan-tindakan untuk menghalangi orang yang berbuat curang. Orang yang ingin memobilisasi guru, memobilisasi kepala desa untuk kemenangannya itu kita gagalkan dan itu akan kita buktikan dan kita sudah punya bukti-bukti,” timpalnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari 309 perkara, salah satu diantaranya perkara perselisihan perolehan suara Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng).
Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, penanganan perkara perselisihan perolehan suara Pilkada Tapteng 2024, yang dimohonkan paslon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, akan disidangkan di gedung MK RI 1 lantai 4, Kamis (9/1/2025), pukul 08.00 WIB. Agenda sidang perkara yang teregister dengan Nomor : 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Dikutip dari Surat Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Tahun 2024, ada tiga pokok gugatan yang dimohonkan paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.
Tiga pokok gugatan tersebut yakni, tentang pelanggaran administrasi pendaftaran calon oleh KPU Tapteng, tentang dugaan keterlibatan Pj Bupati, Sekda, ASN, dan Kepala Desa se Tapteng yang menguntungkan salah satu paslon, dan tentang dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu secara massif.(dp)