Peredaran Obat Keras Daftar G Di Wilayah Hukum Polsek Pakuhaji Bergerak Dengan Sistem COD

Pacunews.com, TANGERANG – semakin marak peredaran obat keras daftar g di wilayah hukum Polsek Pakuhaji dengan sistem COD atau cash on delivery, nampaknya membiarkan adanya dugaan peredaran obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar dalam pergerakannya tersebut.

Saat disambangi oleh awak media lalu-lalang para pengguna yang diduga membeli dan juga mengedarkan obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol yang ada di Jalan Kramat, menyebutkan tempat tersebut adalah aman dari aparat penegak hukum dan tidak akan berani menggerebek tempat itu.

Saat dikunjungi oleh awak media pada Kamis 16 Januari 2025, penjaga toko obat tersebut atau yang biasa dikenal dengan sistem COD di sebuah rumah menuturkan bahwa tidak akan pernah ada penggerebekan di wilayah ini karena sudah kondusif dengan Polsek Pakuhaji.

READ  Viral!!! Video Klarifikasi Permintaan Maaf Pelaku Pemurnian Emas Beredar, Publik Tanya Mengapa Tidak Ditangkap?

Bernama Ariel yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis eximer Tramadol dan lain-lain yang ia kendalikan, nampaknya diduga aparat penegak hukum Lalai atau lemah dalam menindak tegas adanya peredaran obat keras yang membahayakan bagi generasi muda bangsa khususnya di wilayah hukum Polsek Pakuhaji dan sekitarnya

Terkait obat keras yang di perjual belikan, jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras golongan G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun

READ  Cooling Sistem Pasca Pilkada Serentak, Polsek Cibatu Bersama Koramil Gelar Patroli Bersama

Sampai berita ini ditayangkan baik aparat penegak hukum Polsek Pakuhaji maupun Polres Metro Tangerang Kota belum terkonfirmasi terkait maraknya peredaran obat keras golongan G ini.

Penulis: Ema MardianaEditor: Ilham Affandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *