Pacunews.com, TANGERANG – Setelah tayangan pemberitaan pacuwnews.com pada 16 Januari 2025, awak media mencoba mengkonfirmasi Polsek Pakuhaji Ipda Akbar selaku Kanit Reskrim melalui pesan singkat via WhatsApp baik pesan maupun telepon tidak ditanggapi dan diduga enggan merespon adanya peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang kota Polda Metro Jaya. Pada Jumat 17 Januari 2025
Beberapa waktu dia sangat menyayangkan penegakan hukum yang dilakukan Polsek Pakuhaji melalui Kanit Reskrim Ipda Akbar, terkait masih maraknya peredaran obat keras daftar G jenis eksimer dan Tramadol di Kampung Kramat Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten.
Dan parahnya lagi selain enggan menanggapi respon adanya peredaran obat keras daftar G, diduga di balik sukses beroperasinya pelaku cash on delivery (COD) di-backing oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Seolah adanya pembiaran tingkat kriminalitas di di wilayah hukum Polsek Pakuhaji diyakini bakal bertambah dengan adanya pembiaran obat keras jenis eksimer dan Tramadol, pasalnya selain membahayakan bagi kesehatan juga dapat meningkatkan resiko kriminalitas di wilayah itu.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi oleh awak media memberikan statement yang cukup PRESISI
” Baik, terima kasih Infonya ” ujarnya pada 17 Januari 2025 kepada media pacunews.com.
Di sisi lain pihak redaksi pakunews.com akan menyambangi Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap. Yang sebelumnya, Radjo menjabat sebagai Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri. Untuk melaporkan ada nya anggota Polsek Pakuhaji yang tidak bersikap PRESISI terhadap Masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji enggan dan seolah tidak mau tahu walaupun ada peredaran obat keras daftar gajinya seksi dan Tramadol di wilayah hukum Polsek Pakuhaji dan seolah menjadi pembiaran untuk meracuni masyarakat Polsek Pakuhaji.