GUNUNGKIDUL | PacuNews.com – Seorang karyawan berinisial P yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) MH wilayah Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul menjadi dalang kasus korupsi kredit fiktif. Korupsi tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan sampai puluhan juta rupiah.
Kanit Pidsus Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho menjelaskan peran P dalam tindak pidana korupsi ini dengan melakukan manipulasi data nasabah dan tumpangan pinjaman sebanyak 44 data nasabah.
Kasus itu terungkap ketika P yang seharusnya bekerja sebagai petugas lapangan di KSP tidak masuk kerja tanpa izin pada Senin (15/07/2024). Lantas pihak kantor melakukan pengecekan di lapangan untuk melaksanakan penagihan pinjaman di wilayah kerja tersangka.
“Setelah melakukan penagihan di wilayah kerja tersangka, ternyata terdapat anggota nasabah koperasi yang terdaftar di dalam kartu pinjaman tidak merasa melakukan pinjaman,” ungkap Nugroho, Kamis (16/01/2025).
Fakta lain yang diperoleh di lapangan, ternyata para nasabah merasa tidak pernah menandatangani kartu pinjaman tersebut.
Hasilnya, nilai kerugian atas pinjaman fiktif dan tumpangan pinjaman itu sekitar Rp 23,6 juta.
Adapun polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti 44 kartu pinjaman KSP, satu bandel hasil audit internal koperasi, dan slip gaji pelaku.
“Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” imbuhnya.
(Red/AGG.Yk)