PACUNEWS.COM – Jakarta- Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama untuk mengatur pembelajaran di rumah selama Ramadan 1446 H/2025 M.
Dalam surat tersebut, siswa dihimbau untuk belajar secara mandiri dan mengikuti kegiatan keagamaan dengan tujuan meningkatkan keimanan dan ketakuwan untuk membentuk karakter yang mulia,
Kegiatan pembelajaran mandiri akan dimulai pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, sementara pembelajaran di sekolah berlangsung pada 6-25 Maret 2025. Setelah itu, siswa kembali mendapatkan libur mulai 26 Maret hingga 8 April 2025, bertepatan dengan Idul Fitri.
“Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” demikian salah satu poin dalam edaran yang ditandatangani pada 20 Januari 2025 tersebut.
Bagi siswa muslim, kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman menjadi anjuran utama. Sedangkan siswa nonmuslim dapat mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.
Ketua Mandikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa libur panjang ini bukan sekadar waktu istirahat, melainkan kesempatan untuk memanfaatkan Ramadan dengan kegiatan yang produktif.
“Kami berharap siswa tidak hanya meningkatkan ilmu pengetahuan, tetapi juga akhlak mulia, ujarnya.
Rincian Jadwal Libur Ramadan 2025:
Libur belajar mandiri: 27 Februari – 5 Maret 2025
Libur Idul Fitri: 26 Maret – 8 April 2025
Siswa masuk kembali: 9 April 2025
Jika digabungkan dengan libur akhir pekan, total waktu libur mencapai 21 hari.
Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh siswa, keluarga, dan masyarakat untuk mempererat kebersamaan dan mendalami nilai-nilai keagamaan dalam menjalankan ibadah puasa di saat bulan suci Ramadan (*)