Segera Tuntaskan Kasus PI 488M dan DBH Sawit 39 M di Rohil, INPEST: Kami Percaya Kejagung dan KPK

Pacunews.com ll Jakarta – Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH.M.Si meminta kepada KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mengungkap dugaan penyelewengan dana PI 488 M dan DBH Sawit 39 M di Rokan Hilir.

 

Menurutnya, perkembangan laporan dugaan penyalah gunaaan dana Particing Interest (PI) sebesar Rp 488 Miliar dan Dana Bagi Hasil Sawit (DBH) sebesar 39 Miliar yang telah dilaporkan tersebut, akan memasuki tahap kesimpulan penanganan dalam pengayaan analisis dan barang bukti.

 

Untuk itu kami Percayakan sepenuhnya kepada Kejagung dan KPK agar dapat se segera mungkin untuk menuntaskan kasus ini.

 

Ganda Mora menjelaskan, dalam pemeriksaan saksi pelapor dan saksi pendukung lainnya telah rampung dilakukan. Sebab dalam beberapa kali panggilan kami telah memberikan keterangan seperti undangan pemberian keterangan dan melengkapi bukti pendukung.

READ  Berkat Aksi Heroik Sang Ibu, Seorang Anak Selamat dari Gigitan Binatang Buas

 

Dengan adanya langkah seperti ini, diharapkan telah memenuhi unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Kami juga telah menghadiri undangan KPK dan juga menghadiri serta mendatangi JamPidsus Kejagung, untuk itu kita akan terus melengkapi keterangan dan bukti bukti pendukung lainya.

 

“Berdasarkan pemeriksaan dan pemberian keterangan tersebut KPK dan Jampidsus berjanji akan segera melakukan lidik dan sidik,” kata Ketum INPEST Ir Ganda Mora SH, MSI.

 

Kami juga mendesak Kejagung dan KPK agar segera memanggil pihak dari pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Rokan Hilir, untuk diambil keterangan nya, walaupun saat ini Pemkab Rohil dipimpin oleh Sulaiman SS,MH sebagai Plt Bupati.

 

Diwajibkan untuk memberikan keterangan terkait keadaan keuangan dan penggunaan dan PI dan DBH sawit, begitu juga dengan Direktur Utama BUMD PT. SPR agar dapat mempertanggung jawabkan setiap penggunaan dana di perusahaan BUMD.

READ  Bupati Asahan Terima Audiensi PT BANK Sumut Cabang Kisaran

 

Karena BUMD PT. SPR sendiri telah melakukan RUPS pada bulan September lalu, namun dinilai tidak transparansi, sebab tidak di umumkan kepada publik dan terkesan tertutup, padahal dana ini telah dicairkan pada bulan Januari 2024 lalu.

 

Hal ini menimbulkan kecurigaan, bahwa penggunaan nya diduga tidak berdasar dan tidak tepat sasaran. Selain itu dana Particing Interst dan Dana Bagi Hasil Sawit juga tidak sesuai peruntukannya, sebab yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur jalan dan pasilitas di masyarakat digunakan untuk kepentingan lain.

 

Namun sesuai dengan audit BPK RI untuk anggaran Tahun 2023 tersebut digunakan untuk membayar Gaji Honorer, Hibah ke KPU dan Bawaslu, sebab dana pada Desember 2023 kosong. Sementara seluruh peruntukan sudah mempunyai pos anggaran masing- masing, yakni dari APBD Rokan Hilir yang cukup besar yaitu ± Rp 2,2 Triliun dari APBD tahun 2023.

READ  PLH KPLP, Dan KASI ADM TATIB Lapas Kelas IIA Tanjung Balai Melakukan Sidak Ke Kamar WBP

 

Disisi lain, banyaknya keluhan dari para tenaga honorer dan PPPK yang sampai saat ini gaji mereka belum juga dibayarkan, hingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

 

“Maka untuk penggunaan dana PIbdan DBH tersebut harus sesegera mungkin dituntaskan oleh KPK dan Kejagung, agar transparan dan tidak ada yang ditutup tutupi,” harap Ir.Ganda Mora SH, MSi.

 

Lebih lanjut Ganda Mora menambahkan, pemerintahan baru di era Presiden Prabowo Subianto, kami yakin pihak APH semakin tegas dan serius dalam menjaga marwah dan harga diri dalam penegakan hukum. Hal ini sangat ditentukan dari kinerja penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, demi efektifnya penggunaan seluruh anggaran yang ada di setiap Pemerintahan.

Jekson, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x