Daerah  

PECIKU, Inovasi Pelayanan Publik Online Kecamatan Patean, Mempercepat Penerbitan Akta Kematian

 

KENDAL | Kecamatan Patean meluncurkan program inovatif yang diberi nama PECIKU (Pelaporan Cepat Lewat Internet Kematian Umum). Program ini diinisiasi oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Patean, Edy Mulyono, S.Sos., sebagai solusi untuk mempercepat penerbitan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia.

Dengan sistem pelaporan berbasis online, PECIKU diharapkan bisa memudahkan keluarga yang berduka dalam mengurus administrasi kematian.

“Biasanya, proses pengurusan sertifikat kematian dilakukan oleh keluarga yang berduka, tetapi melalui PECIKU, kami berinisiatif untuk jemput bola agar lebih cepat dan efisien,” ujar Edy.

READ  Kapolres Rohil Tegaskan Komitmen Kepada Personil, Lakukan Pengamanan Nataru Penuh Tanggung Jawab

Untuk mendukung program ini, setiap kepala dusun dibantu tim khusus bertugas melaporkan kematian warganya secara langsung kepada pihak kecamatan.

Sebagai tahap awal, lima desa telah terpilih menjadi pilot project PECIKU. Desa-desa tersebut adalah Desa Mlatiharjo, Pakisan, Gedong, Selo, dan Kalibareng, yang sebelumnya telah sukses menjalankan program Kades Mantab. “Dengan desa-desa ini sebagai percontohan, kami harap program PECIKU bisa segera diadopsi oleh seluruh desa di wilayah Kecamatan Patean,” lanjut Edy.

READ  Kasus Pencabulan di Purworejo Mencuat, Kades Banyuurip : Pemdes Tidak Melakukan Pembiaran

Sumono, Kepala Dusun Blimbing dari Desa Mlatiharjo, menyambut baik program ini. Ia menyampaikan bahwa pelaporan online melalui PECIKU benar-benar memudahkan proses penerbitan akta kematian.

“Alhamdulillah, dengan PECIKU, semua urusan akta kematian bisa selesai di kantor desa dalam satu hari,” jelasnya. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat, terutama saat menghadapi situasi duka.

Dukungan terhadap program PECIKU juga datang dari Sekretaris Camat Kecamatan Patean, Eko Supriyono, S.AP., M.AP. Ia menilai bahwa inovasi ini sangat tepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di kecamatan. “Program ini sangat membantu dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Selain cepat, program ini juga membuat proses administrasi menjadi lebih tertib dan teratur,” ungkap Eko Supriyono.

READ  LSM Inpest Laporkan Dirut BUMD Rohil ke KPK, Atas Adanya Dugaan korupsi PI 10 Persen,

Dengan peluncuran program PECIKU, Kecamatan Patean berharap bisa memberikan pelayanan yang lebih cepat dan responsif kepada masyarakat, terutama dalam situasi yang sensitif seperti kematian.

Program ini diharapkan bisa menjadi model pelayanan publik berbasis digital yang mampu meningkatkan efisiensi dan kepuasan masyarakat di berbagai daerah lainnya. (Pujiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x