Polsek Karawaci Diduga Lemah Hukum, Dengan Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayahnya


Pacunews.com, TANGERANG KOTA
– Wilayah khusus Polres Metro Tangerang Kota dikepung oleh peredaran obat keras daftar G yang seolah tidak tersentuh hukum, salah satu toko yang ada di Jalan benua indah IV Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, beroperasi dengan santainya seolah tidak merasa bersalah atas perbuatan peredaran obat yang ia lakukan.

Diketahui penjaga toko tersebut bernama Dandis, dengan pemilik toko obat yang bernama misran. Banyak pembeli lalu lalang di toko Dandis dari mulai remaja hingga dewasa bahkan sesekali terlihat anak-anak di bawah umur yang mampir di toko dandis.

Keluhan dari warga sekitar juga mulai timbul dan resah dengan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah Karawaci dan sekitarnya toko Dandis yang paling ramai pengunjung dikeluhkan oleh sekitar ibu-ibu sekitar berinisial IAS (47 tahun), dirinya mengaku sangat kesal dan resah dengan maraknya peredaran obat keras jenis eksimer dan Tramadol di toko dandis.

READ  Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Kalideres Diduga Sengaja dibiarkan Bebas Beroperasi

Berharap aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas adanya peredaran obat keras di toko itu, sempat sesekali terlihat anggota oknum Polsek menghampiri toko tersebut Namun diduga “ada main mata” anggota oknum Polsek tersebut membiarkan toko itu beroperasi seperti biasa

” Iya mas itu toko jual obat, dari pagi sampe sore yang beli kadang ada anak di bawah umur kan kita juga khawatir ya takut ada anak – anak kita yang terpengaruh buat beli obat itu ” tutur IAS kepada media. Jum’at, 17/01/2025

READ  Bejat : Seorang Laki-Laki Tega Menyetubuhi Adik Iparnya Sendiri

Keresahan dari Masyarakat sekitar menjadi pertanyaan besar ke mana aparat penegak hukum Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang kota Polda Metro Jaya???? Dengan masih maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah itu

Perlu diketahui bersama terkait obat keras yang di perjual belikan, jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras golongan G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun

READ  Dua Penyidik Anggota Polres halsel Selidiki kasus orang hilang di keroyok di desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara 

Sampai berita ini diterbitkan baik aparat penegak hukum Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang kota serta Polda Metro Jaya belum terkonfirmasi. Diharapkan setelah mendapatkan statement dari APH, dapat menindak adanya peredaran obat keras daftar G khususnya toko yang dijaga oleh dandis dengan pemilik toko yang bernama misran.

Penulis: Ema MardianaEditor: Ilham Affandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x