Polresta Bogor Kota Razia Miras Ilegal, Dalam Operasi Razia di Wilayah Hukum Kota Bogor

Bogor Kota – Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kota Bogor. Selasa (27/01/2025).

Dalam razia yang berlangsung hingga larut malam, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua warung kelontong yang terletak di Jl. Dewi Sartika, Bogor Tengah, Kota Bogor. Di warung milik A, petugas menyita 18 botol miras jenis ciu. Sementara itu, di warung milik S, petugas menemukan berbagai jenis miras, termasuk 6 botol minuman keras jenis Intisari, 6 botol jenis Anggur Merah, 2 botol Kawa-Kawa, 1 botol Anggur Putih, 1 botol Atlas, dan 1 botol Kuda Mas.

Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat. Selain itu, razia ini menjadi bagian dari upaya Polresta Bogor Kota untuk memastikan bahwa peraturan terkait peredaran miras dapat ditegakkan demi menjaga kenyamanan dan ketentraman warga.

READ  Warga Bantaran Sungai Opak Di Buat Geger Dengan Adanya Penemuan Sesosok Jasad Bayi

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan miras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x