Daerah  

Terjadi Kembali,Pembiaran Bendera Merah Putih Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia Berkibar Dalam Keadaan Sobek Halaman Desa Ciawi

Purwakarta,Pacunews.com Bendera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Bendera yang berkibar hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.

Sebagai lambang negara, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan Indonesia, dan setiap hari di kantor-kantor pemerintahan, termasuk kantor desa. Pengibaran ini menunjukkan identitas dan kedaulatan negara.

Namun, pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Dalam hal ini jelas Melanggar Hukum Sesuai aturan Undang Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf ( c ) Mengacu ke Sanksi Pidana serta Denda Pasal 67 huruf ( b ) yang Mana telah di atur di Dalamnya ‘ Setiap Orang Di Larang,
Barang Siapa dengan Sengaja Mengibarkan Bendera Negara Merah Putih Dalam Keadaan Robek, Lusuh, Luntur, Kusut atau Kusam, akan di Ancam dengan Sanksi Pidana Penjara paling Lama Satu Tahun serta Denda Paling Banyak 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah )

READ  DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan Geruduk Kantor Kejaksaan Kisaran,Kasi Pidsus Tidak Berani Menandatangani Kontrak Hukum Dengan LSM PMPRI

Saat team media mendatangi Kades/sekdes untk konfirmasi seputaran dana negara di thn 2024 yang turun ke kantor desa, tapi sangat di sayangkan kades dan sekdes nya tidak ada di kantor di saat jam kerja,

Pas melangkah keluar kantor desa itu kami melihat kondisi benderanya tergulung dan tersangkut di kabel tiang dan saya mencoba untk menegur salah satu staf yang berada di kantor desa.ciawi itu prihal bendera yang sobek dan kusam itu kalau bisa turunkan malu di kibarkan dalam keadaan sobek,

READ  Himbau Warga Jaga Kamtibmas, Ciptakan Suasana Aman, Damai dan Kondusif, Melalui Cooling Sistem

Kejadian itu menurut awak media jabar.expose.com dan indoglobe persis di tanggal 03.Februari 2025, sekitar pukul: 10.26.WIB dan pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman Kantor Desa.Ciawi, Kecamatan.Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di depan kantor desa, yang merupakan pusat pemerintahan desa tersebut, pada hari Senin (03/01/2025) ujarnya

READ  Polsek Tualang Berkolaborasi Dengan Security Amankan Pelaku Curat

Jawaban dari salah satu staf desa menyampaikan kepada awak media, bahwa wajar weah (wajar saja) bendera merah putih itu sobek dan kusam masih berkibar di tiang biarpun ke sangkut kabel tiang, ujar staf desa yang tidak mau menyebutkan namanya.

Kondisi ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satu warga yang melintas dan mendatangi kantor desa tersebut mengungkapkan keprihatinannya.

Penulis: Eva NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x