Pacunews.com, Kotapinang, – Laksanakan Arahan Dirjenpas : Gencarkan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Bi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara gencarkan penggeledahan ke kamar hunian Warga Binaan, selasa (04/02).
Dipimpin Oleh Kasubsi Keamanan Lapas, serta diikuti seluruh petugas keamanan lapas kelas III Kotapinang, Satu persatu kamar hunian warga binaan dilakukan Pemeriksaan, Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pointer Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni Lapas dan Rutan tidak ada lagi Handphone, Peredaran Narkoba, Pungli dan Penipuan. Melakukan Razia secara rutin 1 minggu sekali.
Kalapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H menegaskan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari 21 arahan/perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sasaran utama razia jelas Loviga, adalah barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba. “Penggeledahan kami lakukan sebagai tindak lanjut dari 21 Arahan Dirjenpas, target utama kami yakni HP, Narkoba dan barang – barang terlarang lainnya,” jelas Loviga.
Selain memeriksa kamar hunian, petugas juga melakukan kontrol menyeluruh di seluruh area Lapas Kotapinang untuk memastikan keamanan.pendekatan secara humanis berupa arahan singkat kepada warga binaan menjadi prosedur awal yang selalu dilaksanakan oleh tim sebelum memulai razia. Kemudian, warga binaan digeledah badannya satu persatu dan dilanjutkan penggeledahan seisi ruangan yang ada di kamar hunian oleh petugas dengan cermat dan teliti.
Selama penggrebekan kamar hunian, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang seperti handphone maupun narkoba, namun demikian petugas berhasil menertibkan sejumlah benda yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian warga binaan. – (DIAN)