Daerah  

Masih Ada Pembiaran DI Negara Kesatuan Republik Indonesia Bendera Berkibar Dalam Keadaan Robek Di Halaman Kantor Desa Gardu Kiarapedes

Pacunews.com – Bendera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Bendera yang berkibar bisa sampai hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.

Namun, pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Dalam hal ini jelas Melanggar Hukum Sesuai aturan Undang Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf ( c ) Mengacu ke Sanksi Pidana serta Denda Pasal 67 huruf ( b ) yang Mana telah di atur di Dalamnya ‘ Setiap Orang Di Larang.

READ  Saling Klaim Lapak Kerja, Dua Kubu F SPTI Nyaris Bentrok Berhasil Diredakan Kapolsel

Barang Siapa dengan Sengaja Mengibarkan Bendera Negara Merah Putih Dalam Keadaan Robek, Lusuh, Luntur, Kusut atau Kusam, akan di Ancam dengan Sanksi Pidana Penjara paling Lama Satu Tahun serta Denda Paling Banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Kejadian itu menurut awak media jabar.expose.com dan indoglobe persis di tanggal.06.Februari 2025, sekitar pukul: 14.00.WIB dan pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman Kantor Desa.Gardu, Kecamatan.Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Bendera Merah Putih dalam kondisi robek terlihat berkibar di depan kantor desa, yang merupakan pusat pemerintahan desa diwilayah tersebut, pada hari kamis (06/02/2025) ujarnya

READ  Siapkan Program Unggulan Pembinaan Keagamaan Di Bulan Suci Ramadhan, Lapas Kelas III Labuhan Bilik Laksanakan Sidang TPP Bagi Warga Binaan

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Aturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar,

Ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 dan berikut, larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

READ  Polisi Lakukan Tilang di Tempat, Saat Tangkap Aksi Balap Liar Jelang Buka Puasa

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Itu dia aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangannya yang perlu diketahui, Semoga membantu.

Penulis: Eva NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x