Hasil Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul Berikan Sanksi Lisan Terhadap Oknum “HN”

Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul.(foto)

GUNUNGKIDUL (DIY) | PacuNews.com – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Gunungkidul secara SAH telah menjatuhkan sangsi teguran lisan terhadap oknum Anggota Dewan Berinisial HN dari Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR).

Keputusan itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) Wahyu Suharjo dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul di Ruang Rapat Paripurna Lantai 4, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, pada Rabu (26/02/2025) siang.

Wahyu Suharjo.(foto)

Wahyu menjelaskan jika dalam klarifikasinya, HN ini telah mengakui jika di dalam video tersebut merupakan dirinya, dengan hal itu HN merasa dijebak dalam perkara tersebut.

READ  Semakin Produktif, Kalapas Sibolga Tinjau Kegiatan Kemandirian Pertanian Hidroponik

“Diterangkan juga dari perwakilan warga sendiri yaitu Marbandi tidak dapat menyertakan bukti video tindakan asusila yang dilakukan HN dengan seorang perempuan tersebut.” Imbuhnya.

Disisi lain, atas peristiwa yang terjadi, Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul menyatakan bahwa HN telah melanggar kode etik DPRD.

“Dengan pelanggaran Kode Etik tersebut BK menjatuhkan sangsi teguran lisan.” Tegasnya.

(Red/Arfian.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x