PacuNews.com, Kuansing – Polsek Kuantan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Selasa (25/2/2025), Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial OS (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Pada Selasa pagi sekitar pukul 10.30 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria di Desa Gunung Melintang,” kata Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, AIPDA Ronaldi Alfren, S.E., beserta tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir segera bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat.
Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka OS.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa OS adalah pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam operasi itu, polisi menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika, antara lain 10 paket plastik klip bening berisi sabu seberat 8,18 gram, 8 plastik klip bening ukuran kecil kosong, 3 plastik klip bening ukuran sedang kosong, 4 kaca virek bekas pakai, 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 24 kaca virek dalam kondisi bagus, 1 toples mini merk Tupperware merah, 1 toples mini putih, 1 tempat minyak rambut merk Bromen hitam, 1 unit handphone Samsung Galaxy A04 warna pink, 2 mancis ungu tanpa kepala, dan uang tunai Rp 304.000 yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 dua lembar, Rp 50.000 dua lembar, serta Rp 2.000 dua lembar.
Setelah diamankan, tersangka OS dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan terhadap OS menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, yang merupakan zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara dalam jangka waktu yang lama, mengingat perannya sebagai pengedar narkotika.
Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah Polsek Kuantan Hilir.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegas Kapolsek.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa kepolisian akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi,” tutup Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing