Oknum Dukuh Lakukan Tindak Asusila Terhadap Warga Masyarakatnya

foto ; istimewa, kalurahan kemejing

GUNUNGKIDUL (DIY) | PacuNews.com – Seorang Pamong Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul tega memperkosa warganya sendiri. Korban pemerkosaan itu berinisial L (27) yang dipaksa oleh TK oknum pamong yang menjabat sebagai Dukuh Karanggumuk II.

Oknum dukuh nekat melakukan aksi bejatnya pada bulan Juli 2024. Saat itu L sedang berada ditempat kerjanya yang baru menghadapi masalah.

Kedatangan TK ternyata hanya ingin memanfaatkan masalah yang saat itu tengah dihadapi oleh L. Oknum dukuh itu kabarnya melakukan pengancaman, jika L tidak mau melayani nafsu bejatnya, maka persoalan di tempat kerja korban itu akan di proses hukum.Karena takut L pun terpaksa mengiyakan keinginan TK.

READ  Keluarga Besar PACUNEWS.COM Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Tak hanya itu saja, rumor yang beredar TK telah memaksa L untuk melayani nafsunya hingga 8 kali. Kelakuan bejat yang dilakukan TK pun sontak membuat warga geram. Warga yang mulai geram kemudian melakukan aksi. Mediasi pun dilakukan dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam proses mediasi dikabarkan bahwa kasus pemerkosaan itu akan diselesaikan secara kekeluargaan. Warga juga menuntut oknum dukuh yang telah melakukan pelanggaran untuk mundur dari jabatannya.

READ  Harlah DPC Partai Gerindra Gunungkidul Ke-17, Adakan Senam Masal dan Pentas Kesenian

Guna mengungkap kebenaran kasus ini, Kepala Kalurahan Kemejing Sugiyarto telah membentuk tim investigasi untuk mencari bukti kuat. Menurut dia, pada saat melakukan pencarian bukti tim investigasi tidak menemukan bukti kuat terkait dugaan kasus pemerkosaan tersebut.

“Sebelumnya kami mendapat laporan dari salah satu masyarakat, selanjutnya pada bulan Oktober 2024, kami membuat tim untuk mencari bukti dan mengklarifikasi hal teresebut. Namun, tim tidak menemukan bukti yang kuat atas apa yang dilakukan oleh oknum Dukuh ke warganya itu.” Jelasnya,” ( 02/25).

“Kita juga sudah memberikan surat berupa teguran SP 1 kepada oknum dukuh Karanggumuk II,”imbuhnya.

Dengan sanksi teguran SP 1 “kata Sugiyarto sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Adapin dasar acuan SP 1 tersebut, TK dinilai karena telah membuat kegaduhan di lingkungannya. Sehingga sanksi yang dinerikan hanyalah teguran atau SP 1.

READ  GOMBAL-TL Pererat Silaturahmi dengan Jalur Tuah Alam di Event Pacu Jalur Tradisional Kuantan Hilir

(Red/HM.Yk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x