PACUNEWS.COM – BITUNG – Jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di kapal penangkap tuna di Kota Bitung diduga memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini mendapat sorotan dari mantan staf pelayanan publik Pemerintah Kota Bitung sekaligus pemerhati kependudukan, Muzaqir Boven. Menurutnya, temuan di lapangan mengindikasikan bahwa beberapa ABK kapal tuna memiliki identitas yang tidak valid atau diperoleh dengan cara yang tidak semestinya.01/03/25
Muzaqir, yang akrab disapa Polo, menjelaskan bahwa beberapa dokumen KTP yang dimiliki ABK tersebut terindikasi palsu atau diperoleh melalui jalur yang tidak sah. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan identitas dalam aktivitas perikanan serta menekankan pentingnya investigasi oleh instansi terkait, seperti Ditjen Imigrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Polairud, Bakamla, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syahbandar Pelabuhan Samudera Perikanan Bitung, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Polo meminta agar asal-usul dokumen kependudukan para ABK diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan keabsahannya. Ia juga mengimbau Syahbandar Pelabuhan Samudera Perikanan Bitung agar mewajibkan setiap ABK melampirkan dokumen kependudukan lainnya saat verifikasi data sebelum berlayar.
Selain itu, Disdukcapil Bitung diminta segera melakukan penertiban terhadap KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya guna memastikan semua proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, jika terbukti ada keterlibatan pihak tertentu dalam penerbitan dokumen palsu, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum administrasi kependudukan serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, seperti perekrutan tenaga kerja ilegal di kapal-kapal tuna. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penerbitan KTP guna mencegah penyalahgunaan dokumen di masa mendatang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media JPO, Imam Muddin selaku Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung menjelaskan bahwa regulasi terkait awak kapal perikanan telah diatur dalam UU Nomor 06 Tahun 2023 yang menetapkan PP Nomor 02 Tahun 2022 sebagai bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 35A disebutkan bahwa setiap awak kapal perikanan berbendera Indonesia, baik nakhoda maupun ABK, wajib berkewarganegaraan Indonesia dan dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Hal ini juga diperkuat dalam Permen KP Nomor 33 Tahun 2021 Pasal 100 Ayat 1 yang menyatakan bahwa syarat menjadi awak kapal perikanan meliputi usia minimal 18 tahun serta kepemilikan KTP.
Mengenai tenaga kerja asing yang bekerja di kapal perikanan berbendera Indonesia, Imam Muddin menegaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Memiliki paspor
2. Buku Pelaut sebagai pengganti identitas ABK
3. Sertifikat keahlian dalam penangkapan ikan
4. Sertifikat Quality Control (keahlian dalam penanganan ikan)
5. Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Dahsuskin
6. Clearance dari kantor imigrasi
Hingga berita ini diterbitkan, investigasi terkait dugaan KTP ilegal yang dimiliki ABK asing masih terus dilakukan oleh pihak LSM dan wartawan.