Rohil – Beberapa Oknum Karyawan dan Staf di PTPN lV Kebun Tanjung Medan Resmi dilaporkan Ketua Media Online Siber Indonesia – Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (MOSI – KPPA) Sumut – Riau, Ir Yansen Simanjuntak Ke Direksi PTPN IV Regional 3 di Pekanbaru, laporan itu diterima oleh Aini Rahma atas persetujuan Bidang Hukum untuk ditindak lanjuti.
Disampaikan oleh lr Yansen Simanjuntak kepada awak media pada Senin, 9/3/2025 di tempat kediaman nya. Hal ini terkait tidak diterimanya surat yang dilayangkan oleh Ketua DPP MOSI KPPA, kepada Manager di perusahaan BUMN PTPN IV Kebun Tanjung Medan.
Adapun surat tersebut dalam rangka meminta keterangan dan penjelasan lebih rinci dari Manager, tentang permasalahan yang sedang terjadi diperkebunan yang dipimpinnya, PHK sepihak yang tidak sesuai prosedur dan Perceraian sepihak oleh Karyawan kepada istri dalam untuk ditindak lanjuti.
Hal ini diketahui Berdasarkan laporan pengaduan dan surat kuasa dari salah seorang karyawan Tino Maradona Simanjuntak kepada Ketua MOSI-KPPA Sumut Riau terkait PHK sepihak yang sedang dialaminya, dan dilakukan tak sesuai prosedur pemberhentian karena sejak awal dirinya belum pernah menerima SP 1 dan SP 2.
Juga laporan pengaduan dan surat kuasa dari Doharma Hotmaria Br Purba atas perlakuan yang diterimanya dari suaminya yang masih berstatus Karyawan BUMN Kebun Tanjung Medan. Yang dengan berani menceraikan istri secara sepihak dan diduga adanya keterlibatan oknum staf dan karyawan, sesuai keterangan dan bukti tertulis di surat Perceraian tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Agar diketahui atas dasar permasalahan tersebut diatas, maka Ir Yansen Simanjuntak beserta tim telah mengkonfirmasi Asisten Umum (Asum) terkait permasalahan yang terjadi. Ketika pertama bertemu Asum tim meminta untuk diadakan pertemuan secepatnya dengan pihak pihak terkait, Namun Asum mengatakan karena laporan permasalahan bersumber dari afdeling akan kita sampaikan terlebih dahulu, sesuai keterangan yang diterima Tim dari Asum.
Setelah ditunggu selama seminggu tak ada pemberitahuan apapun dari Asum, maka Ketua MOSI KPPA Sumut Riau membuat Surat Somasi untuk meminta Keterangan dan penjelasan lebih rinci dari pihak terkait.
Hal ini dikarenakan tidak adanya Kejelasan terkait tindak lanjut permasalahan tersebut, hingga pada Rabu, (26/2/2025) Ir Yansen Simanjuntak kembali mendatangi Kantor Perkebunan PTPN lV Tanjung Medan, untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Manager namun mendapat penolakan.
Ketika surat diserahkan kepada Yedo Hutasoit satpam yang pada saat itu bertugas di pos satpam kantor kebun Tanjung Medan, tidak mau menerima surat tersebut dengan alasan tidak berani. Lalu disarankan oleh Ir Yansen Simanjuntak untuk menghubungi pimpinan (Danton)nya, untuk mempertanyakan kemana dan kepada siapa surat ini akan dititipkan.
Awalnya Danton ketika dihubungi Yedo melalui telepon selulernya masih tersambung dan mengatakan akan berkordinasi terlebih dahulu, namun setelah beberapa saat kemudian dihubungi melalui panggilan telepon seluler dari Yedo, Hp Danton tidak lagi diangkat.
Akibat dari penolakan ini Ketua Mosi KPPA Sumut Riau Ir Yansen Simanjuntak beserta tim merasa geram, Kemudian mendatangi kantor Direksi Perusahaan BUMN Kebun PTPN lV Regional 3 di Pekanbaru pada Kamis, (6/3/2024), untuk menyerahkan Bukti dan Laporan pengaduan terkait kinerja bawahanya diperkebunan PTPN lV Tanjung Medan.
Untuk itu bila hal ini tidak segera ditindak lanjuti, maka dalam waktu dekat tim dan ketua MOSi KPPA akan melayangkan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Rokan Hilir, komisi B dan D yang membidangi permasalahan tersebut agar ditindak lanjuti dan segera memanggil pihak pihak yang terkait.
Dengan adanya pemberitaan ini Publik Berharap kepada Pihak Kementrian BUMN, melalui Kantor Direksi di wilayah tugas masing masing agar segera membenahi kinerja bawahanya, dikhawatirkan apabila hal ini tidak segera ditindak lanjuti akan berpotensi timbulnya permasalahan baru.
Jekson SH