PACUNEWS.COM – RIAU – Aktivitas dugaan usaha ilegal yang dilakukan oleh warga Pasir Penyu berinisial (BP) dan warga Japura berinisial (BJ.M) semakin meresahkan. Mereka diduga menjalankan bisnis peredaran rokok ilegal berbagai merek, seperti Lukman dan Hamil, tanpa cukai resmi. Selain itu, mereka juga diduga menjadi penadah hasil tambang emas ilegal dari aliran Sungai Indragiri Hulu. Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang menjerat mereka, baik dari aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (KGS AI) Provinsi Riau, Rudi Walker Purba, menyampaikan kepada awak media bahwa aktivitas penadahan rokok ilegal di Kecamatan Pasir Penyu dilakukan oleh seorang bos besar berinisial (BP). Selain menjadi penadah rokok ilegal, BP juga diduga menampung hasil tambang emas ilegal yang diambil dari aliran sungai oleh para pekerja menggunakan perahu penyedot (Pocai).
Menurut Rudi Walker Purba, aktivitas usaha ilegal tersebut jelas merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dibuktikan secara kasat mata. Kegiatan tambang emas ilegal di aliran Sungai Indragiri Hulu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan.
“Sebagai warga negara Republik Indonesia, kita harus taat pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Sebelum menjalankan usaha, seharusnya pelaku mengurus izin terlebih dahulu, bukan malah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Purba kepada awak media.
Lebih lanjut, Rudi Walker Purba, sebagai aktivis dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, dengan hormat meminta kepada Kapolda Riau, melalui Kapolres Indragiri Hulu, agar menindak tegas para pelaku usaha ilegal, termasuk penadah dan pengedar rokok ilegal, serta penadah hasil tambang emas dan para pelaku tambang ilegal di aliran Sungai Indragiri.
“Kami meminta agar mereka ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Rudi Walker Purba.