PacuNews.com, Kuansing – Rapat yang membahas penunjang ketahanan pangan serta pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan hukum adat terkait ternak digelar di Kecamatan Pangean. Jum’at (14/03) Pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Adi menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas agar kejadian serupa yang terjadi beberapa minggu lalu di Desa Teluk Pauh tidak terulang kembali.
“Harus ada dasar hukum yang jelas, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” ucap Pj. Kades Adi.
Kepala Desa Padang Tanggung, Thamrin, turut menyampaikan bahwa penertiban ternak harus dilakukan meskipun tanpa adanya peraturan desa (Perdes).
“Kami berharap agar Datuak-datuak, terkait masalah peraturan penertiban ternak di desa dapat duduk bersama untuk memastikan bahwa Perda yang diterapkan bisa produktif dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.” Kata Thamrin.
Camat Pangean, Aswandi, juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya wadah bagi peternak agar pemeliharaan ternak dapat dilakukan dengan baik, sehingga mendukung ekonomi produktif dan ketahanan pangan masyarakat.
“Agar aturan lama tentang pemeliharaan ternak di desa-desa Kecamatan Pangean dicabut, agar Perda yang baru dapat diterapkan dengan efektif. Rapat ini juga menetapkan bahwa aturan yang dibahas akan mulai berlaku pada Januari 2026.” Tutup Camat Aswandi.