PACUNEWS.COM – BITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Bitung. Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba langsung ditindaklanjuti dengan cepat.
Pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima laporan adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah tempat kos di Kompleks Sarikelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba, Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil mengamankan dua pria berinisial AC dan AMS. Keduanya mengakui memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kos, ditemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di belakang silikon ponsel, sebuah bungkus bekas rokok merek Marlboro, serta dua pireks.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah AMS di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, dan kembali menemukan satu paket sabu. Selanjutnya, dari hasil interogasi, AC mengakui masih menyimpan dua paket sabu dan satu timbangan digital di rumah temannya di Kelurahan Bitung Barat Dua (Colombo).
Berdasarkan keterangan AMS, narkotika tersebut dipesan dari seorang perempuan berinisial Y yang berdomisili di Kota Palu. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dengan pembayaran via aplikasi Dana sebesar Rp1.200.000. Narkotika kemudian dikirim melalui bus Harvest dengan rute Palu-Manado dan dijemput oleh AC dan AMS di Terminal Malalayang.
Identitas Pelaku yang Diamankan :
1. AMS (23), tidak bekerja, alamat Kelurahan Pateten Satu Lingkungan IV, Kecamatan Aertembaga.
2. AC (22), tukang, alamat Kelurahan Pateten Satu Lingkungan V, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Waktu dan Lokasi Pengungkapan
Jumat, 14 Maret 2025, pukul 20.30 WITA
Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa (Tempat Kos Kompleks Sarikelapa)
Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga
Kelurahan Bitung Barat Dua (Colombo), Kecamatan Maesa
Barang Bukti yang Diamankan
4 paket sabu
1 timbangan digital
Peralatan penggunaan sabu(bong)
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan ini dan menyatakan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung.
Sumber : Humas Polres Bitung