Kasus Penyerobotan Lahan dan Pencurian Buah Kelapa di Desa Sawadai Dilaporkan ke Polres Halsel

PACUNEWS.COMHALSEL – Maluku Utara – Kasus penyerobotan lahan dan pencurian buah kelapa yang diduga dilakukan oleh Ali Ahmad dan kawan-kawan terjadi di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Lahan dan pohon kelapa yang menjadi objek sengketa diketahui milik Muksin Nen, warga Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur.

Merasa dirugikan, Muksin Nen melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/154/III/2025, tertanggal 13 Maret 2025, dan diterima langsung oleh Kanit 1 SPKT Polres Halsel, Bripka Indra Ode Sula.

READ  Sertijab Kepala Lapas Kelas II Bagansiapiapi, Dihadiri Wakil bupati Rohil

Muksin Nen berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas terhadap para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepada media Pacunews.com, ia juga meminta agar lokasi kejadian segera dipasangi police line untuk mencegah kemungkinan barang bukti dipindahkan atau dihilangkan oleh para pelaku.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Halmahera Selatan.

 

 

Penulis: Gandy Abd HajiEditor: Tampilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x